Ditemukan 5 data
14 — 6
11 — 6
221 — 159
228/G/2018/PTUN.JKT
/G/2018/PTUNJKT.
/G/2018/PTUN.JKT.5.
/G/2018/PTUN.JKT.6.
/G/2018/PTUN.JKT.d.
/G/2018/PTUN.JKT.
10 — 0
No. 228/G/2018/PA.Ptk2. Bahwa, Setelah akad nikah Pemohon danTermohon tinggal bersama di rumah orang tua Pemohon selama kuranglebin 2 ( dua ) bulan, terakhir tinggal di rumah kontrakan sampaitanggal 19 Pebruari 2018 akhirnya Pemohon dan Termohonberpisah tempat tinggal:;3. Bahwa, dalam perkawinan tersebut Pemohondan Termohon sudah melakukan hubungan suami istri dan tidakdikaruniai anak;4.
No. 228/G/2018/PA.Ptksekarang tidak berhasil, dan rumah tangga Pemohon dan Termohontetap tidak harmonis;6. Bahwa Pemohon sudah tidak sanggup lagi untukmelanjutkan rumah tangga dengan Termohon, oleh karena ituPemohon bermaksud menceraikan Termohon;Berdasarkan alasan / dalildalil diatas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Pontianak segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :1. Mengabulkan gugatan Pemohon;2.
No. 228/G/2018/PA.PtkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan mencabut permohonannyakarena Pemohon masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tanggabersama Termohon, disamping itu.
No. 228/G/2018/PA.PtkMahmud, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Rustam A. Kaderi, S.H. danDrs. H. Hasanuddin, M.H, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untukumum, oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebutdengan dibantu Siti Istigoriyah, S. Ag sebagai Panitera Pengganti, sertadihadiri oleh Pemohon dan Termohon;Hakim Anggota: Ketua MajelisRustam A. Kaderi, S.H Mahmud, S.H., M.Hum.Hakim AnggotaDrs. H.
No. 228/G/2018/PA.Ptk
Terbanding/Tergugat : Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia BAPEK
26 — 7
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; --------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 228/G/2018/PTUN.JKT tanggal 2 April 2019 yang dimohonkan Banding;-
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------