Ditemukan 2 data
40 — 19
23/G/2016/PTUN.Mdo
Berkas perkara banding yang di dalamnya berisi kelengkapan suratsuratyang berkaitan sebagaimana tersebut dalam bundel A dan bundel B sertasurat Surat lain yang berhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai dudukperkara seperti terurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ManadoNomor 23/G/2016/PTUN.Mdo pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016, yangamar putusannya berbunyi sebagai berikut;MENGADLI:.
37 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Intervensi sehingga jelas Penggugat tidak ada kepentingandalam perkara a quo dengan demikian Penggugat adalah tidak berhak dantidak berkepentingan/berkapasitas serta tidak mempunyai hubungan Hukumdi dalam mengajukan gugatan perkara a quo oleh karena itu gugatanPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvantkelijkeVerklaarad);Halaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 441 K/TUN/2017Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 23
/G/2016/PTUN.Mdo,tanggal 01 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar denganPutusan Nomor 21/B/2017/PT.TUN.Mks, tanggal 07 Maret 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Penggugat pada tanggal 10 Mei 2017 dan diterima tanggal 12 Mei2017, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2017 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Mei 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 23
/G/2016/PTUN.Mdo., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.