Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 29-05-2017
Putusan PTUN MANADO Nomor 23/G/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 1 Agustus 2016 — Penggugat: JEETJE ANNA WUNGKANA Tergugat: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA Tergugat II Intervensi:MERYANA
4019
  • 23/G/2016/PTUN.Mdo
    Berkas perkara banding yang di dalamnya berisi kelengkapan suratsuratyang berkaitan sebagaimana tersebut dalam bundel A dan bundel B sertasurat Surat lain yang berhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai dudukperkara seperti terurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ManadoNomor 23/G/2016/PTUN.Mdo pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016, yangamar putusannya berbunyi sebagai berikut;MENGADLI:.
Register : 04-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/TUN/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — JEETJE ANNA WUNGKANA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA., II. MERYANA;
3710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Intervensi sehingga jelas Penggugat tidak ada kepentingandalam perkara a quo dengan demikian Penggugat adalah tidak berhak dantidak berkepentingan/berkapasitas serta tidak mempunyai hubungan Hukumdi dalam mengajukan gugatan perkara a quo oleh karena itu gugatanPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvantkelijkeVerklaarad);Halaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 441 K/TUN/2017Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 23
    /G/2016/PTUN.Mdo,tanggal 01 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:.
    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar denganPutusan Nomor 21/B/2017/PT.TUN.Mks, tanggal 07 Maret 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Penggugat pada tanggal 10 Mei 2017 dan diterima tanggal 12 Mei2017, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2017 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Mei 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 23
    /G/2016/PTUN.Mdo., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.