Ditemukan 1 data
118 — 71
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 23/Pdt G/2021/PN Lbh, tanggal 22 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);