Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2011 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN ATAMBUA Nomor 24/PDT.G/2011/PN.ATB
Tanggal 28 Februari 2012 — -SIMON BAILAO LAWAN -PETRONELA RAFU,DKK
6323
  • 24/PDT.G/2011/PN.ATB
Putus : 11-09-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 58/PDT/2012/PTK
Tanggal 11 September 2012 — SIMON BAILAO vs PETRONELA RAFU, Cs.
278
  • M E N G A D I L I ; 1 Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;-------2 Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 24/Pdt.G/2011/PN.ATB. tanggal 28 Pebruari 2012 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan tentang pembayaran perkara sehingga berbunyi sebagai berikut;----------------3 Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkatpengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan
    Putusan No. 58/PDT/2012/PTKKecamatan, Biboki Utara, KabupatenTimor Tengah Utara (TTU); semulasebagai Tergugat IV, sekarang sebagaiTERBANDING IV; =" Pengadilan Tinggi tersebut; Telah membaca berkas perkara dan surat surat lain yangbersangkutan dengan perkara ini serta Putusan Pengadilan NegeriAtambua, Nomor. 24/Pdt.G/2011/PN.ATB, tanggal 28 Pebruari 2012; Mengutip serta memperhatikan uraianuraian dan pertimbanganpertimbangan yang tercantum dalam turunan resmi putusan PengadilanNegeri Atambua Nomor
    : 24/Pdt.G/2011/PN.ATB, tanggal 28 Pebruari2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI; Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI; Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensiuntuk seluruhnya ; snes reece DalamPengadilan Tinggi Kupang.
    (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ; Membaca Akta pernyataan permohonan banding, yang dibuatoleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Atambua yang menyatakanbahwa, Penggugat / Pembanding pada tanggal 29 Pebruari 2012 telahmengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus olehPengadilan Negeri Atambua Nomor : 24/Pdt.G/2011/PN.ATB.
    /Pdt.G/2011/PN.ATB yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Atambua yang menyatakan bahwa telahmemberikan kesempatan kepada Penggugat/ Pembanding dan jugakepada para Tergugat/Terbanding untuk mempelajari berkas perkara ; Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacaraPengadilan Tinggi Kupang.
    / Pdt.G / 2011 / PN.ATB. tanggal 28 Pebruari 2012 dapatdipertahankanPengadilan Tinggi Kupang.
Register : 11-06-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 16-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 58/PDT/2012/PT KPG
Tanggal 11 September 2012 — Pembanding/Penggugat : SIMON BAILAO
Terbanding/Tergugat : PETRONELA RAFU
Terbanding/Tergugat : YOSEPH LUAN
Terbanding/Tergugat : YAKOBUS SOLEK
Terbanding/Tergugat : DOMINIKUS SESU
280
  • -- -->

    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 24/Pdt.G/2011/PN.ATB. tanggal 28 Pebruari 2012 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan tentang pembayaran perkara sehingga berbunyi sebagai berikut;----------------

  • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Putus : 28-11-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — SIMON BAILAO vs PETRONELA RAFU, Dkk
4820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.495 K/Pdt/2013Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut PengadilanNegeri Atambua telah memberikan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2011/PN.ATB. tanggal 28 Februari 2012 dengan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSI:e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:e Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiuntuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan paraPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk secara bersamasama membayar
    empat ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah) danPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp483.000,00(empat ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPenggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 58/PDT/2012/PT.K. tanggal 11 September 2012 dengan amar sebagai berikut:1.2.Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 24
    /Pdt.G/2011/PN.ATB. tanggal 28 Februari 2012 yang dimohonkanbanding tersebut, sekedar mengenai amar putusan tentangpembayaran perkara sehingga berbunyi sebagai berikut:Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam keduatingkatPengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesarRp200.000,00 (dua ratus Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 5 November 2012,Hal.6 dari 16 hal.
    No.495 K/Pdt/2013kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 November 2012sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 24/Pdt.G/2011/PN.ATB. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriAtambua, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 28 November 2012;Bahwa memori kasasi dari Penggugat/Pembanding tersebuttelah diberitahukan kepada:1.