Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-01-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MAROS Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mrs
Tanggal 4 Januari 2017 — Pengugat : 1. MASSERE DG TINRI Bin CILLONG DG PAEWA, 2. CUDAI DG NGUGI Binti CILLONG DG PAEWA Tergugat : 1. Hj. HALIJAH DG. LUMU , 2. PIRMAN Bin KANTORO DG. LESANG, 3. SYAMSIAH Binti KANTORO DG. LESANG, 4. JUMRAN Bin KANTORO DG. LESANG, 5. NURHAEDA Binti KANTORO DG. LESANG, 6. HARIS Bin KANTORO DG. LESANG, 7. IMRAN Bin KANTORO DG. LESANG,
400
  • 24/Pdt.G/2016/PN Mrs
Register : 03-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 20-02-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 118/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 8 Juni 2017 — Pembanding/Penggugat I : MASSERE DG TINRI BIN CILLONG DG PAEWA Diwakili Oleh : MUHAMMAD ILYAS SH Dk
Pembanding/Penggugat II : CUDAI DG NGUGI BIN CILLONG DG PAEWA Diwakili Oleh : MUHAMMAD ILYAS SH Dk
Terbanding/Tergugat I : HJ.HALIJAH DG LUMU
Terbanding/Tergugat VI : HARIS BIN H.KANTORO DG LESANG
Terbanding/Tergugat IV : JUMRAN BIN H.KANTORO DG LESANG
Terbanding/Tergugat II : FIRMAN BIN H.KANTORO DG LESANG
Terbanding/Tergugat VII : IMRAN BIN H KANTORO DG LESANG
Terbanding/Tergugat V : NURHAEDA BIN H. KANTORO DG LESANG
Terbanding/Tergugat III : SYAMSIAH BIN H.KANTORO DG LESANG
2116
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permohonan banding dari Kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 5 Januari 2017 Nomor : 24/ Pdt.G / 2016 / PN. Mrs.
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang berhubungan denganperkara terSebut ; TENTANG DUDUK PERKARANYA:w Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkaraseperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Marostanggal 5 Januari 2017 Nomor : 24 / Pdt.G / 2016 / PN. Mrs, yang diucapkandimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut,yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM PROVESI : Menolak tuntutan Provesi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.
    perkara kepada Para Terbanding (Para Tergugat)dalam kedua tingkatan ;Dan atau jika Ketua/Majelis Hakim yang mulia, telah memeriksa perkara iniberpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadiladilnya (ExAequo Et Bono).n Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan menelitisecara cermat dan seksama berkas perkara tersebut yang terdiri dari BeritaAcara Pemeriksaan sidang Pengadilan tingkat pertama , salinan resmi putusanPengadilan Negeri Maros tanggal 5 Januari 2017, Nomor: 24
    / Pdt.G / 2016 /PN.
    Mrs, berikut memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembandingsemula Pegugat , maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbanganhukum Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar karena telahmempertimbangkan alasan alasan gugatan dan jawaban berdasarkan fakta fakta yang terbukti di muka persidangan, oleh karena itu maka pertimbanganpertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alin olehPengadilan Tinggi dan dijadikan dasar dalam pertimbangan pertimbangansendiri dalam memutus
    Peraturan Perundang undangan lainnya yang terkait : MENGADILI:e Menerima permohonan banding dari Kuasa hukum Pembanding semulaPenggugat tersebut ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 5 Januari 2017Nomor : 24/ Pdt.G / 2016 / PN. Mrs., yang dimohonkan banding ; e Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingditetapbkan sebesar Rp.150.000.
Putus : 11-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/Pdt/2018
Tanggal 11 April 2018 — MASSERE Dg TINRI bin CILLONG Dg PAEWA, DK VS HJ. HALIJAH Dg. LUMU, DKK
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayarsemua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;AtauApabila Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon kiranyamemberikan putusan yang seadiladilnya dalam peradilan yang baik danmulia (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya olehPengadilan Negeri Maros dengan putusan Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mrs.
    rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMakassar dengan putusan Nomor 118/PDT/2017/PT MKS tanggal 8 Juni 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 2 Agustus 2017 kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi (dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2015) diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 16 Agustus 2017 sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 24
    /Pdt.G/2016/PN Mrs.
    CUDAI Dg NGUGIbinti CILLONG Dg PAEWA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 118/PDT/2017/PT MKS tanggal 8 Juni 2017 yang menguatkan putusan PengadilanNegeri Maros Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mrs., tanggal 5 Januari 2017;MENGADILI SENDIRI:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objeksengketa yang diperoleh kepemilikannya secara turun mewaris daripewaris almarhumah Basse dg.
Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593 PK/Pdt/2019
Tanggal 17 September 2019 — PIRMAN bin KANTORO Dg. LESANG, dkk VS MASSERE Dg. TINRI bin CILLONG Dg. PAEWA, dk
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranyamemberikan putusan yang seadiladilnya dalam peradilan yang baik danmulia (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan NegeriMaros telah menjatuhkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mrs., tanggal 5Januari 2017, dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok
    Nomor 593 PK/Pdt/2019 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 5 Januari 2017,Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mrs., yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingditetapbkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung telahmenjatuhkan Putusan Nomor 258 K/Pdt/2018, tanggal 11 April 2018, denganamar sebagai berikut: Mengabulkan permohonan
    PAEWA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor118/PDT/2017/PT MKS., tanggal 8 Juni 2017, yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Maros Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Mrs., tanggal 5Januari 2017;MENGADILI SENDIRI:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objeksengketa yang diperoleh kepemilikannya secara turun mewaris daripewaris almarhumah Basse Dg.