Ditemukan 2 data
78 — 24
24 /PDT /2017 /PT TTE
53 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI, dan VII;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayarbiaya perkara sejumlah Rp3.926.000,00 (tiga juta sembilan ratus duapuluh enam ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMaluku Utara dengan Putusan Nomor 24
/PDT/2017/PT TTE., tanggal 13Oktober 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 23 Oktober 2017 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2017 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 2 November 2017 sebagaimana ternyatadari Akta Permohonan Kasasi Nomor 8/Pdt.Kasasi/2017/PN Tte., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate, permohonan tersebut diikutidengan memori