Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2017 — Putus : 13-10-2017 — Upload : 10-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 24 /PDT /2017 /PT TTE
Tanggal 13 Oktober 2017 — Hi. UMAR Hi. DJUMA lawan Hj. SYAFURA DJAKARIA, dkk
7824
  • 24 /PDT /2017 /PT TTE
Putus : 30-05-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 K/PDT/2018
Tanggal 30 Mei 2018 — HI. UMAR HI. DJUMA VS Hj. SYAFURA DJAKARIA, dkk.
5340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI, dan VII;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayarbiaya perkara sejumlah Rp3.926.000,00 (tiga juta sembilan ratus duapuluh enam ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMaluku Utara dengan Putusan Nomor 24
    /PDT/2017/PT TTE., tanggal 13Oktober 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 23 Oktober 2017 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2017 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 2 November 2017 sebagaimana ternyatadari Akta Permohonan Kasasi Nomor 8/Pdt.Kasasi/2017/PN Tte., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate, permohonan tersebut diikutidengan memori