Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 243/Pid.B/2015/PN.Bks
Tanggal 2 April 2015 — BAMBANG HERMAWAN Als BEMBENG Bin PRAMONO
235
  • 243/Pid.B/2015/PN.Bks
    lagi, dan terdakwa sudah berdamai dengan saksi Budi Nurcahyodan telah memberi ganti rugi atas kerusakan dari sepeda motor nya;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang buktiberupa : 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan Sepeda Motor Yamaha Xeon RC warnaputih tahun 2014, Nomor Polisi B3039KPL, Nomor RangkaMH31LBOOAEJ130720, Nomor Mesin 1LB130723 atas nama ISNAWATIalamat Bantar Gebang RT.01/RW.03 Bantar Gebang, Bekasi;2 (dua) buah Kunci Kontak;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan No. 243
    /Pid.B/2015/PN.Bks. 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Xeon RC warna putih tahun2014, Nomor Polisi B3039KPL, Nomor Rangka MH31LBOOAEJ130720,Nomor Mesin 1LB130723 atas nama ISNAWATI alamat Bantar GebangRT.01/RW.03 Bantar Gebang, Bekasi;Barang bukti mana telah disita secara sah dan dibenarkan oleh saksisaksi danterdakwa, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalamperkara ini;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa,dihubungkan dengan barang bukti yang
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun;Halaman 10 dari 11 halaman Putusan No. 243/Pid.B/2015/PN.Bks.3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    HASNAWATI, S.H., M.H.SARYANA, S.H., M.H.Panitera PenggantiEDY BACHTIAR, S.H.Halaman 11 dari 11 halaman Putusan No. 243/Pid.B/2015/PN.Bks.