Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 244/Pid.B/2016/PN.Kis
Tanggal 18 Juli 2016 — EZA NOVINDRA
282
  • 244/Pid.B/2016/PN.Kis
    perbuatanmana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 11.15 WIBTerdakwa dijemput oleh DEDI als KOCOK di parkir terminal Kisaran laluterdakwa bersama DEDI als KOCOK dengan berboncengan mengendaraisepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat pergi ke AlunAlun Pemkab Asahan, setelah dari AlunAlun lalu terdakwa dan DEDI alsKOCOK pergi ke Sidomukti dengan maksud untuk melakukan pencurianHal 3 dari 19 hal Put No.244
    /Pid.B/2016/PN.Kis(jambret) dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat,dan setelah di Sidomukti tidak mendapatkan korban, terdakwa dan DEDIals KOCOK pergi menuju kearah Pabrik Benang dan tepat disimpangPabrik Benang tersebut, terdakwa dan DEDI als KOCOK berpapasandengan saksi MUHAMMAD NUR yang mengendarai sepeda motorbersama saksi RIKI KURNIAWAN, selanjutnya terdakwa mengikuti danmemepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD NURdan mencabut kunci sepeda motornya dan membuangnya
    /Pid.B/2016/PN.Kis Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 wibbertempat dijembatan Makam Pahlawan JI.
    /Pid.B/2016/PN.Kis Terdakwa sudah pernah dihukum (Residivis) dalam perkara yang sama;Halhal yang meringankan: Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan; Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya; Terdakwa bersikap sopan selam dipersidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biayaperkara dibebankan kepada Terdakwa;Memperhatikan Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)KUHP Jo Pasal 486 KUHP, Undangundang No. 8 Tahun 1981
    HELMI FADLI AMHAS, SH.Hal 19 dari 19 hal Put No.244/Pid.B/2016/PN.Kis