Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-07-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 254/Pid.sus/2017/PN Kag
Tanggal 26 Juli 2017 — - Yunus alias Gulu bin Hasan
3581
  • 254/Pid.sus/2017/PN Kag
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 8 Juni2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut :Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor254/Pid.Sus/2017/PN.Kag tanggal 9 Mei 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2017.
    /PN Kag Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor254/Pid.Sus/2017/PN.Kag tanggal 9 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;Menimbang, bahwa selama persidangan dilakukan terdakwamenghadap sendiri dan tidak mempergunakan haknya untuk didampingiPenasehat hukum sekalipun ditunjuk oleh Majelis Hakim, terdakwa dengantegas menolaknya, sehingga pemeriksaan perkara ini telah memenuhiketentuan Pasal 54 KUHAP;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti
    Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa tidak memiliki izinuntuk menyimpan, memiliki ataupun menguasai narkotika tersebutHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2017./PN Kag Bahwa menurut Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.
    /Pid.Sus/2017.
    ,M.Hum.Kejaksaan Negeri Kayuagung danHakim Ketua,DtoBAMBANG JOKO WINARNO, S.H.Panitera Pengganti,DtoALAMSYAH, S.H.Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2017./PN Kag