Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 268/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
Tanggal 2 Desember 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
156
  • Menyatakan perkara Nomor : 268/Pdt.G/2013/PA.Gtlo dicoret;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.506.000,- (lima ratus enam ribu Rupiah).
    268/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
    PENETAPANNomor: 268/Pdt.G/2013/PA.Gtlo arDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara cerai talak antara :PEMOHON, Umur 26 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Pengemudi Bentor,Tempat kediaman Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,selanjutnya disebut sebagai 'Pemohon"';LAWANTERMOHON, Umur 22 tahun, Agama Islam, Pendidikan
    SMP, Pekerjaan KaryawanToko, Tempat kediaman di Kabupaten Bone Bolango, selanjutnyadisebut sebagai ''Termohon";e Pengadilan Agama tersebut;e Setelah membaca berkas perkara ; Setelah mendengar keterangan Pemohon, dan Termohon;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat Permohonannya tertanggal 27Mei 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo, dengan Nomor:268/Pdt.G/2013/PA.Gtlo, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.