Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 21-11-2014
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 269/Pdt.G/2014/PA.Pkj
Tanggal 13 Oktober 2014 — Penggugat & Tergugat
4915
  • 269/Pdt.G/2014/PA.Pkj
    Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Pangkajene Nomor: 09/LPBP/2014/PA Pkj, tanggal 20 Agustus 2014, bahwa penggugat telah diberi izinuntuk berperkara secara CumaCuma (Prodeo);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditentukan penggugatdatang dan menghadap sendiri di persidangan, sedangkan tergugat tidak datangdan tidak pula mewakilkan kepada orang lain selaku kuasanya untuk datangmenghadap di persidangan, meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmidan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 269
    /Pdt.G/2014/PA.Pkj. masingmasing tertanggal 8 September 2014 dan tanggal 22 September 2014 danketidakhadiran tergugat tersebut tidak berdasarkan alasan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati penggugat agar maurukun kembali dengan tergugat namun ternyata tidak berhasil;Bahwa oleh karena tergugat tidak pernah hadir selama persidangan, makaupaya perdamaian melalui lembaga mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan
    Agustus 2014 dan SuratKeputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Pangkajene Nomor9/LPBP/2014/PA Pkj., tanggal 20 Agustus 2014, bahwa penggugat telah diberiizin untuk berperkara secara CumaCuma (Prodeo), sebagaimana yang telahdiatur dalam Bab III pasal 9 PERMA Nomor 1 tahun 2014, tentang PedomanPemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata tergugat tidak pernah datangmenghadap dipersidangan meskipun berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 269
    /Pdt.G/2014/PA.Pkj, tertanggal 8 dan 22 September 2014 yang dibacakan dalampersidangan, tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tidak datangmenghadap, dan juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya ataukuasanya yang sah untuk menghadap, serta tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka tergugat harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya tergugat (verstek);Menimbang,
    No. 269/Pdt.G/2014/PA.Pkj