Ditemukan 1 data
87 — 20
277/Pid.Sus/2017/PN Bna
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal tanggal24 November 2017 sampai dengan tanggal 22 Januari 2018;Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum,walaupun majelis hakim telah memberitahukan akan haknya, akan tetapi dianyamau menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 277/Pid.Sus/PNBna tanggal 25 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 Putusan Nomor 277/Pid.Sus/2017/PN Bna Penetapan
apaapa namun Polisi menemukan hanya barangyang sudah Terdakwa buang yaitu berupa 1 (satu) bungkusan kertas koranyang didalamnya berisikan tembakau rokok yang sudah dicampur dengandaun dan biji narkotika jenis ganja;Bahwa, barang bukti ganja tersebut ditemukan diselokan di samping rumahTerdakwa karena telah terdakwa buang pada saat polisi datangBahwa, Tujuan terdakwa menggunakan ganja tersebut hanya untuk seleramakan;Bahwa, barang bukti ganja tersebut adalah milik Terdakwa ;Halaman 7 Putusan Nomor 277
/Pid.Sus/2017/PN Bna Bahwa, Terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dariBang Din di Peunayong sebanyak 1 (satu) amp dengan harga Rp.15.000, ; Bahwa, pada saat Polisi datang, Terdakwa baru saja menggunakan ganja ; Bahwa, dalam hal ini Terdakwa mengaku bersalah dan menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak mau mengulangi lagi; Bahwa, terdakwa tidak ada izin dalam menggunakan ganja ; Bahwa, sebelumnya Terdakwa tidak ada membeli ganja namun yang adadiberikan oleh kawan 2 (dua) kali hanya
/Pid.Sus/2017/PN Bna Bahwa, Terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dariBang Din di Peunayong sebanyak 1 (satu) amp dengan harga Rp.15.000, ; Bahwa, terdakwa tidak ada izin dalam menggunakan ganja ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim = akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka
Dehan, S.PdHalaman 16 Putusan Nomor 277/Pid.Sus/2017/PN Bna