Ditemukan 2 data
42 — 18
28/Pdt/2017/PT KPG
34 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Bahwa kemudian putusan tersebut diperbaiki oleh Pengadilan TinggiKupang dengan Putusan Nomor 28/PDT/2017/PT KPG., tanggal 7 Maret 2017dengan amar sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat: Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 65/Pdt.G/2016/PNKpg., tanggal 19 Oktober 2016 sekedar mengenai pembebanan biaya perkarapada poin ke6 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat
Menyatakan menurut hukum karena itu membatalkan Putusan PengadilanTinggi Kupang Nomor 28/PDT/2017/PT KPG., tertanggal 7 Maret 2017 danPengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor 65/Pdt.G/2016/PN Kpg.,tertanggal 19 Oktober 2016;Dengan Mengadili Sendiri:Halaman5 dari 8 hal. Put. Nomor3230 K/Pdt/2017a. Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi untukseluruhnya;b. Dan/atau Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi untukseluruhnya;c.