Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 287/Pdt.G/2018/PA.Ek
Tanggal 29 Nopember 2018 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
137
Register : 06-12-2018 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 287/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 13 Mei 2019 — BADAN HUKUM PERKUMPULAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) PETANI MANDIRI ; MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
171113
  • 287/G/2018/PTUN-JKT
    /G/2018/PTUNJKT.4.
    /G/2018/PTUNJKT.1.
    /G/2018/PTUNJKT.Sengketa TUN a quo.
    /G/2018/PTUNJKT.
    ARIEFHalaman 95 dari 96 halaman Putusan Nomor 287/G/2018/PTUNJKT.PRATOMO, S.H., M.H., dan NELVY CHRISTIN, S.H., M.H., selaku HakimAnggota.
Register : 20-08-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 243/B/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : BADAN HUKUM PERKUMPULAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN LMDH PETANI MANDIRI. Diwakili oleh SURYADI.dkk
Terbanding/Tergugat : MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
10169
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ---------------

    - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 287/G/2018/PTUN-JKT, tanggal 13 Mei 2019 yang dimohonkan banding; --

    - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu

    Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :287/G/2018/PTUNJKT tanggal 13 Mei 2019 yang dimohonkan banding ;3.
    Berkas perkara Nomor : 287/G/2018/PTUNJKT dan suratsurat lain yangberkaitan dengan sengketa ini ;000TENTANG DUDUKNYA SENGKETABahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengambil alihsemua keadaan mengenai duduk sengketa yang tercantum dalam PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 287/G/2018/PTUNJKTtanggal 13 Mei 2019 dalam sengketa antara para pihak tersebut, yangamarnya berbunyi sebagai berikut :00000DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat angka 1 tentang gugatan Penggugat Kadaluarsa
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.333.000, (Tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :287/G/2018/PTUNJKT tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada tanggal 13 Mei 2019 dengan dihadiri oleh Kuasa HukumPenggugat dan Kuasa Tergugat ; 2 220 220 222Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatersebut, Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan banding padaHal 5 dari 10 hal. Put.
    /G/2018/PTUNJKT yang diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umum pada tanggal 13 Mei 2019 dengan dihadiri oleh Kuasa HukumPenggugat/Pembanding dan Kuasa Tergugat/Terbanding ; Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor : 287/G/2018/PTUNJKT tanggal 13 Mei 2019 tersebutPenggugat/Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 24Mei 2019, sehingga menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan tingkatbanding pengajuan permohonan banding tersebut masih dalam tenggangwaktu
    perundangundangan lain yang terkaitdengan perkaranya ; 2922 22 222MENGADILI Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.287/G/2018/PTUNJKT, tanggal 13 Mei 2019 yang dimohonkan banding; Hal 8 dari 10 hal.