Ditemukan 4 data
50 — 26
29/G/2016/PTUN.Mdo
Berkas perkara yang dimohonkan banding Nomor : 29/G/2016/PTUN.Mdo,dimana didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan dengansengketa tersebut pada bundel A dan bundel B, serta suratsurat lainya yangberhubungan dengan sengketa ini; seen nn nee nenaTENTANG DUDUKNYASENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaan duduk sengketa ini seperti terteradalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor:29/G/2016/P TUN.Mdo, tanggal 24 Agustus 2016 dalam sengketa kedua belahpihak yang amarnya berbunyi
36 — 8
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding; ----------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 29/G/2016/PTUN.Mdo, tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan banding; ---MENGADILI SENDIRI:I.
Berkas perkara yang dimohonkan banding Nomor : 29/G/2016/PTUN.Mdo,dimana didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan dengansengketa tersebut pada bundel A dan bundel B, serta suratsurat lainya yangberhubungan dengan sengketa ini; seen nn nee ennaTENTANG DUDUKNYASENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaan duduk sengketa ini seperti terteradalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor:29/G/2016/PTUN.Mdo, tanggal 24 Agustus 2016 dalam sengketa kedua belahpihak yang amarnya berbunyi
75 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ManadoNomor 29/G/2016/PTUN.Mdo, tertanggal 24 Agustus 2016;4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat untuk membayarsegala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali Il telah mengajukan Kontra MemoriHalaman 3 dari 6 halaman.
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat II Intervensi mohonKepada Hakim Majelis agar kiranya berkenan untuk menyatakan bahwagugatan Para Penggugat salah subjek hukumnya/error in personal dan olehkarena itu mohon agar gugatan tersebut tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 29/G/2016/PTUN.Mdo,tanggal 24 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:Halaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 349 K/TUN/2017DALAM
biaya perkara sebesar Rp.2.910.000 (dua juta sembilanratus sepuluh ribu Rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPembanding/Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negaratersebut telah dibatalkan olen Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassardengan Putusan Nomor 03/B/2017/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Februari 2017yang amarnya sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding;Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor:29
/G/2016/PTUN.Mdo, tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI: Menyatakan mengabulkan Eksepsi Tergugat/Turut Terbanding danTergugat II Intervensi/Pembanding;.
setelah itu, oleh Termohon Kasasi I, Il yang pada masingmasingtanggal 22 Maret 2017 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari ParaPemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi)oleh Termohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Manado pada tanggal 06 April 2017, sedangkan Termohon Kasasi tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra) Memori Kasasi)sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Tidak Mengajukan Kontra MemoriKasasi Perkara Nomor 29
/G/2016/PTUN.Mdo tanggal 08 Juni 2017 yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Manado;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;ALASAN