Ditemukan 1 data
25 — 10
PUTUSANNomor 3/Pdt.G/2016/PTA Mks. ae,AEN ap 3DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Makassar yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat banding dalam sidang musyawarah majelis telahmenjatuhnkan putusan atas perkara gugatan harta bersama yang diajukan oleh :PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, bertempattinggal di Kabupaten Bantaeng, sebagai Tergugat/Pembanding ;melawanTERBANDING, umur 48 tahun, agama lslam, pekerjaan Buruh, alamatKabupaten
No.3/Pdt.G/2016/PTA Mks.1970 dan Pasal 189 RBg.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pembanding mohon kiranyaHakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar menjatuhkan putusan sebagaiberikut :Dalam Pokok PerkaraMengabulkan permohonan banding dari semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan sekarang Pembanding seluruhnya;Membatalkan putusan pengadilan Agama Bantaeng nomor 235/Pdt.G/2014/PA Batg;Dalam EksepsiMenolak eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sekarangTerbanding seluruhnya.Dan
No.3/Pdt.G/2016/PTA Mks.2. Materai : Rp 6.000,003. Proses penyelesaian perkara : Rp 139.000,00Jumlah : Rp 150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah).Hal. 18 dari 18 hal. Put. No.3/Pdt.G/2016/PTA Mks.