Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PID/2021/PT TTE
Tanggal 21 Januari 2021 — KAMARUDDIN Alias LA KAMA
13647
  • 3/PID/2021/PT TTE
    Hakim Tinggi, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi MalukuUtara sejak tanggal 13 Januari 2021 s/d 13 Maret 2021;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku UtaraTanggal 4 Januari 2021 Nomor 3/PID/2021/PT TTE serta berkas perkaraPengadilan Negeri Bobong Nomor:13/Pid.B/2020/PN Bbg dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PulauTaliabu tertanggal 06 Oktober 2020 nomor reg.perkara
    Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melaku kantindak pidana;Halaman 7 dari10 Putusan Nomor 3/PID/2021/PT TTE. Menyatakan secara hukum oleh karenanya Pemohon Banding/TerdakwaKamaruddin Alias La Kama dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atausetidaktidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (Ontslag van allerechtsvervolging);Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwadari tahanan Negara;.
    lahan milikTerdakwa. hal mana dikuatkan para saksi yang menerangkan bahwa benarpemilik lahan kebun adalah milik Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya, yang merupakan alasan pembenar danalasan pemaaf;Menimbang, bahwa terhadap alasan banding tersebut Pengadilan Tinggiberpendapat sebagai berikut:Bahwa persoalan kepemilikan ataslahan adalah persoalan hukum lain yang tidakdapat didiperiksa dan diadili di pengadilan pidana;Halaman 8 dari10 Putusan Nomor 3/
    PID/2021/PT TTE Bahwa andaikata benar Terdakwa sebagai pemilik lahan tersebut, tidak lah dapatdijadikan dasar atau alasan pembenar melakukan perbuatan membacok saksikorban yang memindahkan batas tanah;v Bahwa ada/ atau tidaknya kesalahan atau perbuatan melawan hukum dari korbanbukan merupakan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan yang dilakukanoleh Terdakwa;v Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa yangmembacok saksi korban dengan parang tersebut tidak termasuk dalam
    AMIN SUTIKNO, S.H., M.H.Tid.Dr.JONNER MANIK, S.H., M.M.Panitera pengganti,Tid.ALEXANDER YOEL .UNTUK TURUNAN YANG SAHPENGADILAN TINGGI MALUKU UTARAPANITERA,SRI CHANDRA SUTIANTIOTTOLUWA, SH.NIP. 196301031993032001.Halaman 10 dari 10 Putusan Nomor 3/PID/2021/PT TTEHalaman 11 dari 10 Putusan Nomor 3/PID/2021/PT TTE