Ditemukan 1 data
26 — 15
304/Pdt.G/2015/PN.Bks.
/ PN.Bks.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau pejabat yangditunjuk untuk itu mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi ;Halaman 2 dari 8 Putusan Perkara Nomor 304/Pdt.G/2015/ PN.Bks.4.
/Pdt.G/2015/ PN.Bks.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksiKARTINI SIHOMBING, yang juga merupakan kakak dari Penggugat;Halaman 5 dari 8 Putusan Perkara Nomor 304/Pdt.G/2015/ PN.Bks.
Biaya proses Rp. 50.000, Biaya panggilan Rp. 450.000, PNBP Rp. 10.000, Redaksi Rp. 5.000, Materai Rp. 6.000,+Jumlah Rp. 551.000, ( lima ratus lima puluh satu riburupiah)Halaman 8 dari 8 Putusan Perkara Nomor 304/Pdt.G/2015/ PN.Bks.