Ditemukan 1 data
22 — 6
307/PDT.G/2013/PA.GTLO
PUTUSANNomor 307/Pdt.G/2013/PA.Gtlo Sa oa a EADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkaracerai gugat pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :PENGGUGAT, umur 30 tahun, Agama Islam, pendidikan S1., pekerjaan Guru(Kontrak), bertempat kediaman di Desa Tamboo (kompleksKantor Desa Tamboo) Kecamatan Tilongkabila Kabupaten BoneBolango, selanjutnya disebut sebagai "Penggugat
/Pdt.G/2013/PA.Gtlo, telahmengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
Bahwa dalam pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahdikaruniai 2 orang anak bernama;Putusan Nomor 307/Pdt.G/2013/PA.Gtlo tanggal 20 Agustus 2013 halaman dari 10a. Pr. ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 9 tahun;b. Lk. ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 5 tahun;saat ini anakanak tersebut berada dalam asuhan Penggugat;4.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugattelah datang menghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan tanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruhorang lain untuk datang menghadap sebagai wakilnya, meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sebagaimana surat panggilanNomor : 307/Pdt.G/2013/PA.Gtlo, panggilan pertama tidak diterima danpanggilan
Biaya Panggilan : Rp. 200.000Putusan Nomor 307/Pdt.G/2013/PA.Gtlo tanggal 20 Agustus 2013 halaman 9 dari 104. Biaya Redaksi : Rp. 5.0005. Biaya Materai : Rp. 6.000Jumlah : Rp. 291.000(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)