Ditemukan 2 data
54 — 23
31/PDT/2013/PTK
91 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I,Il, IV, V putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh PengadilanTinggi Kupang dengan Putusan Nomor 31/PDT/2013/PTK tanggal 20 Mei 2013dengan amar sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat , Il, IVdan V;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9 Agustus 2012Nomor 200/Pdt.G/2011/PN Kpg. sepanjang mengenai petitum dalam eksepsisehingga