Ditemukan 1 data
107 — 43
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg, tanggal 30 November 2017 sekedar penjatuhan pidana dan pidana pengganti denda terhadap Terdakwa sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa LEWI TANDI RURA, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;b.