Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 1/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 23 Februari 2018 — -. LEWI TANDI RURA, SE
10743
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg, tanggal 30 November 2017 sekedar penjatuhan pidana dan pidana pengganti denda terhadap Terdakwa sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa LEWI TANDI RURA, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;b.