Ditemukan 1 data
18 — 11
Menyatakan perkara Nomor 312/Pdt.G/2012/PA.Gtlo. selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
312/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana dalam permohonannya;Menimbang, bahwa selanjutnya pada persidangan tanggal 10 Desember 2012Penggugat menyatakan mencabut perkaranya, hal mana pencabutan perkara tersebuttelah disetujui oleh Tergugat dengan alasan bahwa Penggugat dan Tergugat telahrukun kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimmengabulkan tujuan pencabutan oleh Penggugat tersebut, selanjutnya Majelis Hakimmenyatakan perkara Nomor 312
/Pdt.G/2012/PA.Gtlo., selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 jo Undangundang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agamamaka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
Menyatakan perkara Nomor 312/Pdt.G/2012/PA.Gtlo. selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggapenetapan ini diucapkan sebesar Rp. 541.000, (lima ratus empat puluh saturibu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Gorontalo pada hari Senin, tanggal sepuluh bulan Desember2012 Masehi bertepatan dengan tanggal duapuluh enam bulan Shafar 1434 Hijriah,oleh Drs.