Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 9 Maret 2018 — NICODEMUS REHABEAM TARI, ST.
11946
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kupang tanggal 30 November 2017 Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017PN Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:- Menyatakan Terdakwa NICODEMUS REHABEAM TARI, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam