Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2012 — Putus : 31-10-2012 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN SITUBONDO Nomor 33/ Pdt.G/2012/PN.STB
Tanggal 31 Oktober 2012 —
10412
  • 33/ Pdt.G/2012/PN.STB
    Selanjutnyadisebut sebagaiturut Tergugat;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Setelah memperhatikan bukti bukti yang diajukan dalampersidangan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal29 Mei 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo padatanggal 29 Mei 2012 dan telah terdaftar dalam register perkara dengan Nomor:33/Pdt.G/2012/PN.STB, mengemukakan
    Banding atau kasasi.11.Menghukum turut tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.12.Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini.SUBSIDAIR.Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohonkiranya memberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa dengan adanya surat gugatan tersebut, KetuaPengadilan Negeri Situbondo dengan surat penetapannya tanggal 30 Mei 2012.No. 33/Pdt.G/2012/ PN.STB. telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara
    No: 33/Pdt.G/2012/PN.STB telah menentukan hari persidangan perkara yangbersangkutan;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan, untukPenggugat hadir , dan untuk Tergugat serta turut tergugat hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No. 01 Tahun 2008 yangmewajibkan semua perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan TingkatPertama sebelum memeriksa pokok perkara agar diselesaikan terlebih dahuluupaya perdamaian melalui mediasi.Menimbang, bahwa dalam perkara ini, para pihak
    telah menunjukhakim mediator, maka Ketua Majelis Hakim menetapkan WAYAN YASA,SH.untuk bertindak selaku hakim mediator dengan Surat Penetapan No. 33/Pdt.G/2012/PN.STB. tertanggal 06 Juni 2012;Menimbang, bahwa laporan mediasi yang dibuat oleh: WAYANYASA,SH. selaku hakim mediator yang pada pokoknya adalah pihakpihakperkara ternyata tidak sepakat dengan usulanusulan perdamaian yang diajukan atau proses mediasi telah gagal;Menimbang, bahwa karena upaya mediasi telah gagal, makapemeriksaan perkara dilanjutkan