Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 34/PDT/2014/PTK
Tanggal 9 Juni 2014 — - FAJAR DARMAWAN, Cs. vs - CORNELIUS MATAU
3911
  • 34/PDT/2014/PTK
Putus : 18-04-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt /2018
Tanggal 18 April 2018 — FAJAR DARMAWAN, dkk lawan CORNELIUS MATAU
4012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan Putusan Nomor 34/PDT/2014/PTK tanggal 9 Juni 2014:Kemudian terhadap putusan tersebut telah diajukan kasasi yang olehMahkamah Agung ditolak dengan Putusan Nomor 2573 K/Pdt/2014 tanggal18 Juni 2015;Menimbang, bahwa putusan terakhir Mahkamah Agung Nomor 2573K/Pat/2014 tanggal 18 Juni 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap tersebut diberitahukan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembalipada
    Membatalkan atau setidaknya memperbaiki Putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor 166/PDT.G/2012/PN.KPG tanggal 22 Juli 2013 JoPutusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 34/PDT/2014/PTK tanggal 9Juni 2014 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2573 K/PDT/2014tanggal 18 Juni 2015 tersebut Dan Dengan Mengadili Secara Sendiri: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan Ahli Waris atas namaCornelius Matau tanggal 18 Oktober 2005 adalah tidak sah, cacathukum dan batal demi
Putus : 18-06-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2573 K/PDT/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — FAJAR DARMAWAN, Dkk vs CORNELIUS MATAU
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat ,I dan Ill/Pembanding I, Il dan Ill putusan Pengadilan Negeri tersebut telahdikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 34/PDT/2014/PTK. tanggal 9 Juni 2014;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat , Il dan IIl/Pembanding , Il dan Ill pada tanggal 26 Juni 2014kemudian terhadapnya oleh Tergugat , Il dan IIl/Pembanding I, II dan Illdengan perantaraan
    Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan.Bahwa berpijak dari ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ini maka untuk mengkaji isiPutusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 34/PDT/2014/PTK tanggal 9 Juni2014 maka ditemukan bahwa Putusan Judex Facti pada tingkat banding telahmenjatuhkan
    Nomor 2573 K/Pdt/2014berlaku serta Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang bersangkutan sehingga oleh karenanya Putusan Pengadilan TinggiKupang Nomor 34/PDT/2014/PTK tanggal 9 Juni 2014 haruslah dibatalkan olehMajelis Hakim Mahkamah Agung yang mana kesalahan tersebut dapat kamipaparkan lengkapnya sebagai berikut:A. Tidak Berwenang Atau Melampaui Batas Wewenang;.