Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2012 — Putus : 04-02-2013 — Upload : 17-09-2013
Putusan PA GORONTALO Nomor 356/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
Tanggal 4 Februari 2013 — PEMOHON lawan TERMOHON
3516
  • 356/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
    Barat, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut sebagaiTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi;Telah memeriksa buktibukti yang diajukan di Persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya tertanggal 18 Juli2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo, dengan registerNomor : 356
    /Pdt.G/2012/PA.Gtlo, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa, pada tanggal 29 Mei 2012 Pemohon dan Termohon telah melangsungkanpernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo sebagaimana Kutipan Akta Nikah NomorXXX/PW.01/VI1/1999 tanggal 22 Juni 1999;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal diJakarta selama satu tahun, kemudian kembali ke Gorontalo sebagaimana alamat yangtersebut diatas;Bahwa
Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 05-07-2013
Putusan PTA GORONTALO Nomor 9/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Tanggal 8 April 2013 — PEMBANDING VS TERBANDING
9561
  • - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo, Nomor : 356/Pdt.G/2012/PA.Gtlo., tanggal 4 Pebruari 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiulawal 1434 Hijriah, dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2.
    ., tanggal 12 Pebruari 2013;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding semula tidak mengajukanmemori banding,sesuai dengan surat keterangan Panitera nomor : 356/Pdt.G/2012/PA.Gtlo.
    Penggugat rekonpensi;Bahwa, seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpegang padakesepakatan yang terjadi di Pengadilan Agama Gorontalo karena kesepakatantersebut tidak pernah dibatalkan oleh Penggugat rekonpensi, bukannyamenolak gugatan Penggugat rekonpensi;Bahwa, berdasarkan halhal tersebut diatas, mohon kepada Majelis HakimTingkat Banding, menerima permohonan banding pembanding denganmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi :e Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : 356
    /Pdt.G/2012/PA.Gtlo;Dalam Rekonpensi :1.
    Dengan demikian, maka kesepakatanlisan yang belum sempat tertuang dalam bentuk tulisan karena telah dibatalkansendiri oleh Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding haruslah dipandangsebagai tidak ada ;Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo setelahmembaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara banding yangbersangkutan, akan mempertimbangkan segala uraian dalam pertimbangan hukumsebagaimana yang ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor :356/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
    /Pdt.G/2012/PA.Gtlo., tanggal 4 Pebruari 2013 Masehi, bertepatan dengantanggal 23 Rabiulawal 1434 Hijriah, dengan perbaikan amar, sehinggaselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam konvensi1.