Ditemukan 3 data
146 — 57
361/PDT.G/2015/pn BDG
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1032 PK/Pdt/2019.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriBandung telah memberikan Putusan Nomor 361/Pdt.G/2015/PN Bdg. tanggal24 Februari 2016, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Tergugat I:Dalam Pokok Perkara:1.2.5.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalamperkara ini;Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketaberupa tanah dan bangunan yang terletak
245 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 03 Desember 2001 maupun SuratPernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh Penggugat adalah bukan bukti kepemilikan menurut hukum;Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan seperti ini termasuk kedalamkategori gugatan yang tidak jelas, terutama antara dalil kepemilikan dengan dalilmengenai bukti kepemilikannya, sehingga cukup beralasan bagi Yth.MajelisHakim untuk menyatakannya tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telahmemberikan Putusan Nomor 361
/Pdt.G/2015/PN Bdg., tanggal 24 Februari2016, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2 Menyatakan sah dan berhaerga sita jaminan yang telah diletakan dalamperkara ini;3 Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketaberupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sangkuriang Nomor 10Bandung, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, PropinsiJawa Barat ex persil/verponding