Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 362/Pid.Sus/2015/PN Kag
Tanggal 16 September 2015 — - EDI PAMUJI BIN GENDON
237
  • 362/Pid.Sus/2015/PN Kag
    menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum, dan akanmenghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentanghaknya untuk didampingi penasehat hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca :Hal 1 dari 16 halaman, Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2015/PN Kag1Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 9 Juli 2015 Nomor362/Pid.Sus/2015/PN Kag tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini;Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 9 Juli 2015 Nomor 362
    /Pid.Sus/2015/PN Kag tentang hari sidang;Berkas perkara atas nama Terdakwa EDI PAMUJI BIN GENDON, besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan di persidangan padatanggal 9 September 2015, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan terdakwa EDI PAMUJI BIN GENDON bersalah melakukantindak
    Gendon, dikembalikankepada saksi korban Jumiati;6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 olehkami ALINE OKTAVIA K, SH,MKn. selaku Hakim Ketua Sidang, RESAOKTARIA, SH,MH. dan FIRMAN JAYA, SH. masingmasing selaku HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri KayuAgung Nomor 362
    /Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 19 Juli 2015, putusan tersebutHal 15 dari 16 halaman, Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2015/PN Kagdiucapkan pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 dalam sidang yang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakimhakim Anggotayang sama, dibantu oleh KHOIRUL MUNAWAR, ST,SH,MH.