Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PA GORONTALO Nomor 375/PDT.G/2013/PA.GTLO
Tanggal 10 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
238
  • Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara Cerai Talak Nomor 375/Pdt.G/2013/PA.Gtlo;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar 271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    375/PDT.G/2013/PA.GTLO
    PUTUSANNomor 375/Pdt.G/2013/PA.Gtlo,hog FY aFal avDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara CeraiTalak pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara antara :PEMOHON, Umur 40 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Sopir diUNG, Tempat tinggal di Kelurahan Wongkaditi BaratKecamatan Kota Utara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;LAWANTERMOHON, Umur 31 tahun, Agama Islam, Pendidikan
    /Pdt.G/2013/PA.Gtlo tanggal 10 September 2013 halaman 3 dari 7= Termohon bekerja sebagai PNS pada Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM Sulewesi Utara (SKPP terlampir);Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah mencukupkan pemeriksaan perkarainl;Bahwa selanjutnya Termohon mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk berita acarasidang, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan
    Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo tidak berwenang mengadili perkaraCerai Talak Nomor 375/Pdt.G/2013/PA.Gtlo;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2.
    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusanini diucapkan sebesar 271.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)Putusan Nomor 375/Pdt.G/2013/PA.Gtlo tanggal 10 September 2013 halaman 5 dari 7Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan AgamaGorontalo pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 Masehi bertepatan dengantanggal 4 Zulkaidah 1434 H., oleh Drs. Mohammad H. Daud sebagai Ketua Majelis,Drs. Satrio A.M. Karim dan H.
    Biaya Materai : Rp. 6.000Jumlah : Rp. 271.000(Dua ratus tujuhpuluh satu ribu rupiah)Putusan Nomor 375/Pdt.G/2013/PA.Gtlo tanggal 10 September 2013 halaman 7 dari 7