Ditemukan 3 data
79 — 30
38/G/2014/PTUN.Mdo
PUTUSANNomor : 38/G/2014/PTUN.Mdo DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, telahmengambil Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara :NamaKewarganegaraanPekerjaanTempat TinggalSelanjutnya disebutFRANKY SEM INKIRIWANG; Indonesia; Swastia ;Jalan Raya Harapan No.72 Kelurahan Winangun
35 — 10
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 38/G/2014/PTUN.Mdo., tanggal 29 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------
Saliinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 38/G/2014/PTUN.Mdo. tanggal 29 Januari 2015 ; 3.
Berkas perkara banding yang di dalamnya berisi kelengkapan suratsurat yangberkaitan sebagaimana tersebut dalam Bundel A dan Bundel B serta suratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ; TENTANG DUDUK SENGKETA :Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar mengambil alin dan menerima keadaankeadaan mengenai duduksengketa sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraManado Nomor : 38/G/2014/PTUN.Mdo., tanggal 29 Januari 2015, yang amarnyaberbunyi
54 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraManado pada tanggal 23 Juli 2014, dengan demikian telah melebihi 90(Sembilan puluh) hari;Bahwa apabila Penggugat mendalilkan pada posita angka 1 barumengetahui pada tanggal 30 April 2014 ketika bertemu dengan Hukum TuaDesa Patokaan (Yesaya Pungus) silahkan dibuktikan ataupun Pengadilanmemanggil Yesaya Pungus tersebut untuk memberikan kesaksian;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 38
/G/2014/PTUN.Mdo. tanggal 29 Januari2015 yang amarnya sebagai berikut:.
putusanPengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 45/B/2015/PT.TUN.MKS., tanggal 15Juni 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Penggugat pada tanggal 10 Juli 2015 yang diterima pada tanggal27 Juli 2015, kKemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat, diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 07 Agustus 2015, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 38
/G/2014/PTUN.Mdo. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.