Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2011 — Putus : 10-11-2011 — Upload : 23-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 38/G.TUN/2011/PTUN.Mks
Tanggal 10 Nopember 2011 — 1.Dra. ASIA, Mpd. 2.Ir. IRWAN. sebagai PARA PENGGUGAT; M E L A W A N : 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINJAI sebaga TERGUGAT; 2. MARSUKI BIN INDO BECCE sebagai TERGUGAT II INTERVENSI
8640
  • 38/G.TUN/2011/PTUN.Mks
    PUTUS AN Nomor : 38/G.TUN/2011/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :1. Dra. ASIA, Mpd, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,beralamat di Jalan Meranti Raya No.8, Desa Tinggigede, KecamatanMarawala, Kabupaten Sigi Palu, Sulawsi Tengah ; 2. Ir.
    Telah membaca surat gugatan Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Makassar dibawah Register Nomor : 38/G.TUN/ 2011/PTUN.Mks, tanggal 11 Juli 2011 ;2. Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassartanggal 12 Jul 2011, Nomor : 38/PEN.K/G.TUN/2011/PTUN.Mks, tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut; 3.
    Telah mendengar keterangan saksi dari Para Penggugat dan Tergugat II Intervensi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Juli2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassarpada tanggal 11 Juli 2011 dengan register Perkara Nomor : 38/G.TUN/2011/PTUN.Mks, yang diperbaiki pada tanggal 04 Agustus 2011, yang isinya menerangkan padapokoknya sebagai berikut ; Adapun yang menjadi obyek sengketa adalah :Sertipikat Hak
    Dan apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam perkara im pihak ketiga bernamaMARSUKI BIN INDO BECCE, melalui kuasa hukum Insidentilnya bernamaABD.WANIS telah mengajukan permohonan secara tertulis pada tanggal 04 Agustus2011 untuk masuk sebagai pihak Intervensi dalam perkara Nomor : 38/G.TUN/2011/PTUN.Mks, guna membela hak dan kepentingannya sebagai pemegang dan pemiliksertifikat objek sengketa; Menimbang, bahwa atas permohonan pihak ketiga