Ditemukan 2 data
103 — 43
4/G/2016/PTUN.MTR
47 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di bulan Juli 2015 Gufran telah mengetahuitanah ladang yang telah dibeli oleh Tergugat II Intervensi 2 dariTergugat II Intervensi 1;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 4/G/2016/PTUN.MTR,tanggal 22 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untukseluruhnya;DALAM POKOK SENGKETA:1.2.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan