Ditemukan 9889 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 14/PID.SUS/2015/PT.MTR
Tanggal 10 Juli 2015 — 14/PID.SUS/2015/PT.MTR
4919
  • 14/PID.SUS/2015/PT.MTR
    ., sebagaiHakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Matarammasingmasing sebagai anggota berdasarkan Surat Penetapan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi MataramNo.14/PEN.PID.SUS/2015/PT.MTR., Tanggal 30 Juni 2015, putusan manapada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2015 di ucapkan dalam sidangterbuka untuk Umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Hakim Anggota serta JUMAAH Panitera Pengganti tanpa dihadiriPenuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya;Hakim Anggota
Putus : 17-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 149/Pdt/2014/PT.Mtr
Tanggal 17 Maret 2015 — 149/Pdt/2014/PT.Mtr, dkk melawan 1. ABDUL KAHAR BIN H. M. TAHIR, dkk
2711
  • 149/Pdt/2014/PT.Mtr, dkkmelawan1. ABDUL KAHAR BIN H. M. TAHIR, dkk
    149/Pdt/2014/PT.Mtr
    Pekerjaan Advokat/Pengacara, Beralamat di KampungSumbawa, RT. 05 RW. 03 Desa Bontokape, Kecamatan Bolo,Kabupaten Bima berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26September 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Raba Bima dalam register nomor : 24/PDT.SK.B/2014/PN.RBItanggal 29 September 2014, semula sebagai Para Tergugat, sekarangdisebut sebagai : Para Terbanding ;Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 12 Maret 2015,Nomor 149/Pen.Pdt/2014/PT.Mtr
    Nomor 149/Pdt/2014/PT Mtr14Nomor 149/PEN.PDT/2014/PT.Mtr, tanggal 9 Desember 2014 tentangpenunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini danputusan tersebut diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hariSelasa tanggal 17 Maret 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingiHakimHakim Anggota tersebut, dan Nyoman Murdana sebagai PaniteraPengganti tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara ;HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,t.td. t.t.d.1. R.Hendro Suseno, S.H. H.A.
Register : 08-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 45/PID.SUS-LH/2019/PT MTR
Tanggal 23 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : M.BUSTANUL ARIFIN,SH,MH.
Terbanding/Terdakwa I : H. MOCH NASIR, S.E.
Terbanding/Terdakwa II : MOHAMMAD ZAINI Alias ZAINI
36332
  • MENETAPKAN :

    • Mengabulkan permintaan pencabutan banding perkara nomor 45/PID.Sus.LH/2019/PT.MTR. atas nama Terdakwa I. H.MOCH.Nasir,S.E. dan Terdakwa II.MOHAMMAD ZAINI Als.ZAINI;
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Mataram untuk mengembalikan berkas perkara Nomor 45/PID.SUS.LH/2019/PT.MTR. atas nama Terdakwa I. H.MOCH.NASIR,S.E. dan Terdakwa II.
    ZAIN DAPAT Di Kabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara tersebut telahdikabulkan, maka memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Matarammengembalikan berkas perkara Nomor 45/PID.SUSLH/2019/PT.MTR. atas namaTerdakwa . H. MOCH. NASIR, S.E. dan Terdakwa Il.
    MOHAMMAD ZAINIAls.ZAINI kepada Pengadilan Negeri Mataram;Memperhatikan, pasalpasal dari Peraturan Perundang Undangan yangbersangkutan dengan perkara ini;MENETAPKAN : Mengabulkan permintaan pencabutan banding perkara = nomor45/PID.Sus.LH/2019/PT.MTR. atas nama Terdakwa .
    H.MOCH.Nasir,S.E.dan Terdakwa II.MOHAMMAD ZAINI Als.ZAINI; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Mataram untuk mengembalikanberkas perkara Nomor 45/PID.SUS.LH/2019/PT.MTR. atas nama Terdakwa I.H.MOCH.NASIR,S.E. dan Terdakwa Il.
    ,M.H. danEncep Yuliadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat PenetapanWakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 45/PID.SUSLH/2019/PT.MTR. tanggal 8 Juli 2019 yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini diTingkat Banding, dan dibantu oleh Rud Adolfina, S.H. Panitera PenggantiPengadilan Tinggi Mataram;Hakimhakim Anggota : Hakim Ketua,t.t.d. t.t.d.Halaman 21 dar22 hal.Pen.45/PID.SUSLH/2019/PT.MTR Made Suraatmaja, S.H.,M.H.
    S.H.Untuk Turunan ResmiMataram, 23 Juli 2019Panitera Gde Ngurah Arya Winaya, S.H., M.H.NIP.19640424 198311 1001Halaman 22 dar22 hal.Pen.45/PID.SUSLH/2019/PT.MTR
Putus : 08-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2219 K/PDT/2011
Tanggal 8 April 2012 —
178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan Pemohon kasasi : SAHRAM, tersebut untuk mencabut kembali permohonan kasasi yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 15/Pdt/2011/PT.Mtr. tanggal 21 Februari 2011
Register : 13-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 18/PID/2020/PT MTR
Tanggal 7 April 2020 — Pembanding/Terdakwa : SRIJUDIN Bin BAHARUDIN Diwakili Oleh : SYAMSUL BAHRI, SH, LALU AGUS WINARDI, SH
Terbanding/Penuntut Umum : WIDIYAWATI, SH
6913
  • MENETAPKAN :

    Mengabulkan permintaan pencabutan banding perkara Nomor 18/PID/2020/PT.MTR atas nama Terdakwa SRIJUDIN BIN BAHARUDIN ;

    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Mataram untuk mengembalikan berkas perkara Nomor 18/PID/2020/PT.MTR atas nama Terdakwa SRIJUDIN BIN BAHARUDIN kepada Pengadilan Negeri Selong ;
    • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
    Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara BaratNomor 18/PID/2020/PT.MTR. tanggal 13 Maret 2020;2. Berkas perkara maupun suratsurat lain yang berhubungan dengan perkaraterdakwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan atasdakwaan Penuntut Umum yang disusun dalam bentuk dakwaan berlapissebagai berikut ;PERTAMABahwa ia terdakwa SRIJUDIN Bin BAHARUDIN bersamasamadengan Sdr. RAHIM dan Sdr.
    Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Maret2020,Menimbang, bahwa setelah membaca Akta Pencabutan PermintaanBanding nomor 3/Pid.BBdg/2020/PN.Sel. tertanggal 20 Maret 2020, dan telahdiberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2020,oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan TinggiMataram, belum mengambil keputusan dalam perkara Terdakwa tersebutdiatas, maka permohonan pencabutan banding perkara Nomor18/PID/2020/PT.MTR
    banding perkara Nomor18/PID/2020/PT.MTR atas nama Terdakwa SRIJUDIN BIN BAHARUDIN ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Mataram untukmengembalikan berkas perkara Nomor 18/PID/2020/PT.MTR atas namaTerdakwa SRIJUDIN BIN BAHARUDIN kepada Pengadilan NegeriSelong ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatPeradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000, (limaribu rupiah );Demikian ditetapbkan pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 oleh Dewa Made Alit Darma , S.H
    ,M.H. dan Soehartono, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, berdasarkanSurat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor18/PID/2020/PT.MTR. tanggal 13 Maret 2020 yang ditunjuk untuk mengadiliperkara ini di Tingkat Banding, dan dibantu oleh Jumaah Panitera PenggantiPengadilan Tinggi Mataram;Hakimhakim Anggota : Hakim Ketua,Ttd. Ttd. Made Suraatmaja, S.H.,M.H.
    ., M.H.NIP.19640424 198311 1001Halaman 9 dari 47 hal Put.12/PID.TPK/2018/PT.MTRHALAMAN 22 DAR22HAL.PEN.45/PID.SUSLH/2019/PT.MTRHalaman 10 dari 47 hal Put.12/PID.TPK/2018/PT.MTR
Putus : 23-09-2021 — Upload : 11-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 PK/Pdt/2021
Tanggal 23 September 2021 — UMAR Lawan PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT/ ITDC, DKK
271122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: UMAR tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1570 K/Pdt/2020tanggal 21 Juli 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan TinggiMataram Nomor 148/PDT/2019/PT.MTR tanggal 26 September 2019yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor71/Pdt.G/2018/PN.Pya tanggal 1 Juli 2019;
Putus : 28-07-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2371 K/Pdt/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — M. HASAN SALEH Alias MAHASAN Lawan MUHAMMAD M. SALEH, Dkk
9411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASAN SALEH Alias MAHASAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 98/PDT/2021/PT.MTR tanggal 3 Juni 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 47/Pdt.G/2020/PN.Rbi tanggal 9 Maret 2021
Putus : 07-10-2020 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2777 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 7 Oktober 2020 — Jaksa Penuntut Umum vs SAHYAN
8630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SAHYAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 04/PID.TPK/ 2020/PT.MTR. tanggal 28 April 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mtr tanggal 2 Maret 2020 tersebut;
Register : 30-07-2020 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 65/Pdt.Bth/2020/PN Pya
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat:
1.GULIM ALIAS A. SUHAR
2.INAQ SAIDIN
3.BOY
4.TI I
5.INAQ AWAN
6.AMAQ HERONA
7.SENI IM
8.INAQ GUNIP
9.Hj. RUSNI RUHMAYANTI
10.Hj. RUSNI RUHMAYATI
Tergugat:
1.IMAN
2.SAHIMIN
3.Kohal alias Amaq Jumanip
4.Amaq Gunip
5.H. Ramadan
6.Amaq Kasam
7.Amaq Johan
8.KOHAL
Turut Tergugat:
1.Amaq Adis
2.Najib
3.Amaq Sangke
4.Inaq Jas
5.Dicok alias Inaq Iman
6.Jumalip
7.NEM
8.Dicok/Inaq Iman
510
  • Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No 115/Pdt/2018/PT.MTR Tanggal 5 September 2018 Jo. Putusan MA RI No. 814/K/Pdt/2019 Tanggal 23 April 2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Eksekusi/Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 75/Pdt.G/2017/PN.PYA, tanggal 7 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No 115/Pdt/2018/PT.MTR Tanggal 5 September 2018 Jo.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 745 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Maret 2016 — MUHAMAD ZAENUDIN Alias UDIN
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Anak : MUHAMAD ZAENUDIN Alias UDIN tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 85 / PID /- 2013 / PT.MTR., tanggal 26 September 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 255/Pid.B/2013/PN.MTR, tanggal 01 Agustus 2013, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Anak;
    No. 745 K/Pid.Sus/2015Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Anak : MUHAMADZAENUDIN Alias UDIN tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 85 / PID /2013 / PT.MTR., tanggal 26 September 2013 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Mataram Nomor 255/Pid.B/2013/PN.MTR, tanggal 01Agustus 2013, sekedar mengenai pidana yang
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2327 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — NURASIH alias INAQ ADI, DK VS HAJAH ROHANI, DKK
8063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor202/Pdt/ 2017/PT.MTR., tanggal 18 Januari 2018 yang membatalkanPutusan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor28/PDT.G/2017/PN.Pya., tanggal 18 Oktober 2017
    ,Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp2.443.000,00 (dua juta empat ratus empat puluhtiga ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiMataram dengan Putusan Nomor 202/Pdt/2017/PT.MTR., tanggal 18Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut:1.Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semulaPara Tergugat;2.Membatalkan Putusan Pengadilan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 202/PDT/2017/PT.MTR., tertanggal 18 Januari 2018 untuk seluruhnya;3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 28/Pdt.G/2017PN.Pya., tertanggal 16 Oktober 2017 untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi Para Pemohon Kasasi semula ParaPembanding 1 dan 2, dulu Para Tergugat 1 dan 2 untuk seluruhnya;2.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 202/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 18 Januari 2018 untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Termohon Kasasi, semula ParaTerbanding, dulu Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 202/PDT/2017/PT.MTR., tertanggal 18 Januari 2018 untuk seluruhnya;3.
    dikuasai oleh Para Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: NURASIHalias INAQ ADI dan kawan tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Mataram Nomor 202/Pdt/2017/PT.MTR., tanggal 18Januari 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri PrayaNomor 28/PDT.G/2017/PN.Pya., tanggal 18 Oktober 2017 sertaHalaman 7 dari 9 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor202/Pdt/ 2017/PT.MTR., tanggal 18 Januari 2018 yang membatalkanPutusan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor28/PDT.G/2017/PN.Pya., tanggal 18 Oktober 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Para Tergugat: Menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libe!),Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);3.
Putus : 10-01-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2443 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 10 Januari 2018 — Drs. H. MISKAN ARSYAD, M.M.
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MISKAN ARSYAD, M.M. tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 04/PID.SUS/2017/PT.MTR. tanggal 12 Juli 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pid.SUS.TPK/2017/PN.Mtr tanggal 2 Mei 2017 mengenai dasar hukum pemidanaan dan dasar hukum putusan serta pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan perintah supaya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara
    MUSTARAM ABBAS, S.H.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 04/Pid.Sus/2017/PT.MTR. tanggal 12Juli 2017 yang amar selengkapnya sebagai berikut:1.Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa;Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Mataram Nomor 03/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr tanggal 2 Mei2017, sekedar mengenai penjatuhan
    No.2443 K/Pid.Sus/2017Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 04/Pid.Sus/2017/PT.MTR. tanggal 12Juli 2017 tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 10 Agustus 2017 dari PenasihatHukum Terdakwa (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2017),yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa tersebut sebagai PemohonKasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10 Agustus 2017;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa Putusan
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 04/Pid.Sus/2017/PT.MTR. tanggal 12Juli 2017 tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 20Juli 2017 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28Juli 2017 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10Agustus 2017, dengan demikian, permohonan kasasi beserta denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan
    H.MISKAN ARSYAD, M.M. tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 04/PID.SUS/2017/PT.MTR. tanggal12 Juli 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pid.SUS.TPK/2017/PN.Mtrtanggal 2 Mei 2017 mengenai dasar hukum pemidanaan dan dasarhukum putusan serta pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa, danperintah supaya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, sebagaiberikut:1.
Register : 30-07-2020 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 65/Pdt.Bth/2020/PN Pya
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat:
1.GULIM ALIAS A. SUHAR
2.INAQ SAIDIN
3.BOY
4.TI I
5.INAQ AWAN
6.AMAQ HERONA
7.SENI IM
8.INAQ GUNIP
9.Hj. RUSNI RUHMAYANTI
10.Hj. RUSNI RUHMAYATI
Tergugat:
1.IMAN
2.SAHIMIN
3.Kohal alias Amaq Jumanip
4.Amaq Gunip
5.H. Ramadan
6.Amaq Kasam
7.Amaq Johan
8.KOHAL
Turut Tergugat:
1.Amaq Adis
2.Najib
3.Amaq Sangke
4.Inaq Jas
5.Dicok alias Inaq Iman
6.Jumalip
7.NEM
8.Dicok/Inaq Iman
670
  • Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No 115/Pdt/2018/PT.MTR Tanggal 5 September 2018 Jo. Putusan MA RI No. 814/K/Pdt/2019 Tanggal 23 April 2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Eksekusi/Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 75/Pdt.G/2017/PN.PYA, tanggal 7 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No 115/Pdt/2018/PT.MTR Tanggal 5 September 2018 Jo.
Register : 10-02-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PT MATARAM Nomor 25/PDT/2014/PT.MTR
Tanggal 13 Maret 2014 — RATNA DEWI Melawan KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BESAR
4118
  • Memerintahkan Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Mataram untuk mencoret permohonan bandng Nomor : 25/PDT.2014/PT.MTR dari register banding3. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
    25/PDT/2014/PT.MTR
    P EN ETA PANNOMOR : 25 / PDT / 2014 / PT.MTR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Mataram di Mataram, setelah membaca ;Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 25/PEN.PDT/2014/PT.MTR tanggal 18 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim PengadilanTinggi Mataram untuk memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor : 25/PDT/2014/PT.MTR, antara : RATNA DEWI, tempat lahir Sumbawa Besar, umur 55 tahun, lahir tanggal 4 Juli1957, jenis kelamin perempuan, kebangsaan
    Bahwa pada peradilan tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Mataram denganputusan Nomor : 37/PID/2002/PT.MTR tanggal 13 Mei 2003, dengan amarputusan sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan KuasaHukum terdakwa; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 95/Pid.B/2002/PN. SBB tanggal 21 Nopember 2002, sekedar mengenai pidanayang di jatuhkan kepada terdakwa sehingga amar lengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor :322 K/PID/2004 tanggal 28 Juni 2006, yang amar putusan sebagai berikut : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 37/PID/2003/PT.MTR tanggal 13 Mei 2003;MENGADILI SENDIRI :1.
    untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan ; Mengingat dan memperhatikan RBg serta Undang Undang dan Peraturanyang bersangkutan ; 29 20n on nono nnn nn nnn n nn nn nnn cn ec ecncneneMENETAPKAN: Mengabulkan untuk mencabut permohonan banding dari Tergugat /Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besartanggal 4 Nopember 2013 Nomor 15/Pdt.G/2013/PN.SBB ; Memerintahkan Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Mataram untukmencoret permohonan bandng Nomor : 25/PDT.2014/PT.MTR
Register : 23-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 144/PID.SUS/2021/PT MTR
Tanggal 1 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD ALI ASGAR ALIAS ASGAR Diwakili Oleh : Denny Nur Indra, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Mutmainah Hasanah, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
Terbanding/Penuntut Umum III : PINTONO HARTOYO, SH
9627
  • MENETAPKAN :

    • Mengabulkan permintaan pencabutan banding perkara Nomor 144/PID.SUS/2021/PT.MTR. atas nama Terdakwa Muhammad Ali Asgar Alias Asgar ;
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Mataram untuk mencoret dari register perkara yang sedang berjalan, dan mengembalikan berkas perkara Nomor 548/Pid.Sus/2021/PN Mtr, atas nama Terdakwa Muhammad Ali Asgar Alias Asgar kepada Pengadilan Negeri Mataram ;
    • Membebankan
    Telah Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa NTB Nomor144/PID.SUS/2021/PT.MTR. tanggal 23 Nopember 2021;2.
    2021;Hal.6 dari 8 hal.Pen.144/PID.SUS/2021/PT.MTRMenimbang, bahwa setelah membaca Akta Pencabutan PermintaanBanding dari Penasehat Hukum nomor 548/Akta.Pid.Sus//2021/PN Mtr tertanggal17 Nopember 2021, sebagaimana Akta Pencabutan Banding yang ditanda tanganioleh Panitera Pengadilan Negeri tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan TinggiMataram, belum mengambil keputusan dalam perkara Terdakwa tersebutdiatas, maka = permohonan pencabutan banding perkara Nomor144/PID.SUS/2021/PT.MTR
    bahwa oleh karena pencabutan perkara tersebut telahdikabulkan, maka memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Mataramuntuk mencoret dari register perkara yang sedang berjalan danmengembalikan berkas perkara Nomor 548/Pid.Sus/2021/PN Mtr, atas namaTerdakwa Muhammad Ali Asgar Alias Asgar kepada Pengadilan Negeri Mataram;Memperhatikan, pasalpasal dari Peraturan Perundang Undangan yangbersangkutan dengan perkara ini;MENETAPKAN : Mengabulkan permintaan pencabutan banding perkara Nomor144/PID.SUS/2021/PT.MTR
    ,M.H. sebagai Hakim Anggota, berdasarkan SuratPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor144/PID.SUS/2021/PT.MTR tanggal 23 Nopember 2021, dan Penetapantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal1 Desember 2021 oleh kami Yuli Happysah, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua,Purwadi, SH. M.Hum. dan Ni Made Sudani, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,dan dihadiri oleh Nyoman Murdana Panitera Pengganti Pengadilan Tingg!
    ,MH.NIP. 19651010 199303 1 008 Hal.8 dari 8 hal.Pen.144/PID.SUS/2021/PT.MTR
Putus : 10-01-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2417 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 10 Januari 2018 — H. MUSTARAM ABBAS, S.H.
5627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSTARAM ABBAS, S.H. tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 05/PID.SUS/2017/PT.MTR. tanggal 12 Juli 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 4/Pid.Sus-TPK/ 2017/PN.Mtr. tanggal 2 Mei 2017 mengenai dasar hukum pemidanaan dan dasar hukum putusan serta pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan perintah supaya Terdakwa ditahan Rumah Tahanan Negara
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 05/PID.SUS/2017/PT.MTR. tanggal 12Juli 2017 yang amar selengkapnya sebagai berikut:1.Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa;Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Mataram Nomor 4/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr tanggal 2 Mei2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa
    Tpk/2017/PN.Mtr. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Mataram, yang menerangkan bahwa pada tanggal28 Juli 2017, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor05/PID.SUS/2017/PT.MTR. tanggal 12 Juli 2017 tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 10 Agustus 2017 dari PenasihatHukum Terdakwa (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2017)yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwatersebut
    sebagai PemohonKasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10 Agustus 2017;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 05/PID.SUS/2017/PT.MTR. tanggal 12Juli 2017 tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa/Penasihat HukumTerdakwa pada tanggal 28 Juli 2017 dan Penasihat Hukum Terdakwa yangbertindak untuk dan atas nama Terdakwa tersebut
    No.2417 K/Pid.Sus/2017Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa H.MUSTARAM ABBAS, S.H. tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 05/PID.SUS/2017/PT.MTR. tanggal12 Juli 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 4/Pid.SusTPK/ 2017/PN.Mtr.tanggal 2 Mei 2017 mengenai dasar
Putus : 30-11-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3250 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — I MADE RENGES VS KAMARUDDIN
5017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I MADE RENGES tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 214/Pdt/2017/ PT.Mtr. tanggal 13 April 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 282/Pdt.G/2016/PN.Mtr. tanggal 20 September 2017; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua
    seluruhnya olehPengadilan Negeri Mataram dengan putusan Nomor 282/Pdt.G/2016/PN.Mtr, tanggal 20 September 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan penggugat seluruhnya;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sampai putusan ini sebesar Rp1.646.000,00 (satu jutaenam ratus empat puluh enam ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiMataram dengan putusan Nomor 214/PDT/2017/PT.MTR
    Kerti atau ahli warisnya tidakdijadikan pihak, maka gugatan Penggugat kurang pihak dan harusdinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan TinggiMataram harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiriperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Made Renges dan membatalkanputusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 214/Pdt/2017/PT.Mtr
    semuatingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MADERENGES tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 214/Pdt/2017/PT.Mtr
Register : 01-12-2022 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 292/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat:
H.M. SAE'UN
Tergugat:
1.LALU SABAR
2.Ir. AHMAD HAFAZ REDJAMAT
3920
  • No. 36/PDT.G/2017/PN.MTR Tanggal 30 Mei 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 159/PDT/2017/PT.MTR tanggal 1 Nopember 2017 jo putusan Mahkamah Agung RI No. 1154.K/PDT/2018 Tanggal 27 September 2018. sehingga tidak terikat dengan putusan perkara tersebut.
  • Menyatakan putusan Pengadian Negeri Mataram No. 36/PDT.G/2017/PN.MTR Tanggal 30 Mei 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 159/PDT/2017/PT.MTR tanggal 1 Nopember 2017 jo putusan Mahkamah Agung RI No. 1154.K/PDT/2018 Tanggal 27 September 2018, yang telah dilaksanakan eksekusinya berdasarkan haruslah diangkat dan dinyatakan batal;
  • Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.887.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 02-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 210/PDT/2020/PT MTR
Tanggal 30 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : STEFAAN LOUIS MARIETTE WOUTERS Diwakili Oleh : RUSDI SH
Terbanding/Tergugat I : PT. AMANAH GROUP INTERNATIONAL
Terbanding/Tergugat II : JONAS SAN MARTIN FALCON
23957
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat;
    2. Menyatakan bahwa permohonan banding perkara Nomor : 210/PDT/2020/PT.MTR, Jo Nomor : 101/Pdt.G/2020/PN.Mtr telah dicabut;
    3. Memerintahkan agar perkara tersebut di hapus dari daftar perkara perdata pada Pengadilan Tinggi Mataram;
    4. Menetapkan Para Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus
    Menyatakan bahwa permohonan banding perkara Nomor210/PDT/2020/PT.MTR, Jo Nomor : 101/Pdt.G/2020/PN.Mtr telah dicabut;3. Memerintahkan agar perkara tersebut di hapus dari daftar perkara perdatapada Pengadilan Tinggi Mataram;Halaman 2 dari 3 halaman Penetapan No. 154/PDT/2020/PT.MTR.4.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 PK/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — Drs. LALU ARJUNA, dkk VS BAPAK MALIAH,dkk
12564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH tersebut;- Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1525 K/Pdt/2016 tanggal 13 Oktober 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 147/PDT/2015/PT.MTR. tanggal 30 Oktober 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Pya. tanggal 5 Agustus 2015;
    Tergugat 2 Konvensi danPenggugat 2 Rekonvensi/Tergugat 3 Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Menghukum Tergugat 1 Konvensi, Tergugat 2 Konvensi/Penggugat 1Rekonvensi, Tergugat 3 Konvensi/Penggugat 2 Rekonvensi, dan Tergugat4 Konvensi secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp2.946.000,00 (dua juta sembilan ratus empatpuluh enam ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMataram dengan putusan Nomor 147/PDT/2015/PT.MTR
    Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor147/PDT/2015/PT.MTR, tanggal 30 Oktober 2015 jo. Putusan PengadilanNegeri Praya Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Pya, tanggal 5 Agustus 2015;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat , Il, Ill;Halaman 6 dari 10 hal. Put.
    KEPALA KANTORPERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1525 K/Pdt/2016 tanggal13 Oktober 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi MataramNomor 147/PDT/2015/PT.MTR. tanggal 30 Oktober 2015 yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor42/Pdt.G/2014/PN.Pya. tanggal 5 Agustus 2015:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Halaman 8 dari 10 hal. Put. Nomor 646 PK/Pdt/2018 Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1.