Ditemukan 12624 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0041/Pdt.P/2015/PA.MTR
Tanggal 19 Maret 2015 — PEMOHON 1 S/D 6
429
  • Mengabulkan perkara Nomor 0041/Pdt.G/2015/PA.MTR telah dicabut ; 2. Menyatakan perkara Nomor 0041/Pdt.P/2015/PA.Mtr. dicabut ;3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp. 231.000.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;
    0041/Pdt.P/2015/PA.MTR
    Lingkungan Melayu Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, disebut sebagai Para Pemohon 6 ;Pengadilan Agama Mataram tersebut ;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan Para Pemohon 2 / Kuasa Isidentil para Pemohondi muka sidang ;Februari 2015, telah mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, dengan Nomor 0041/DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11Pdt.P/2015/PA.Mtr
    Mengabulkan perkara Nomor 0041/Pdt.G/2015/PA.MTR telah dicabut ;2. Menyatakan perkara Nomor 0041/Pdt.P/2015/PA.Mtr. dicabut ;3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp.231.000.000, ( Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 M . bertepatan dengantanggal 28 Jumadil Ula 1436 oleh kami H. Safruddin, A.Gani,SH. sebagaiKetua Majelis, Drs. Faisal, MH. dan Dra. Hj.
Register : 03-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 465/Pdt.P/2020/PA.Mtr
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
466
    1. Menyatakan bahwa perkara Nomor 465/Pdt.P/2020/PA.Mtr dicabut oleh Pemohon;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 465/Pdt.P/2020/PA.Mtr;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    465/Pdt.P/2020/PA.Mtr
    PENETAPANNomor 465/Padt.P/2020/PA.Mtr* tlie) KE osDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Perwalian yang diajukan oleh:Andhika Rizqi Pratama bin Edhi Handityo, lahir di Malang, tanggal 05April 2000 (umur 20 tahun), agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Jalan Dr.
    Soetomo Gang Gili GentingNo.5, Lingkungan Karang Baru Selatan, RT.003RW.226, Kelurahan Karang Baru, KecamatanSelaparang, Kota Mataram, sebagai Pemohon;Pengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 2 Desember2020 yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram dalamregister perkara Nomor 465/Pdt.P/2020/PA.Mtr tanggal 3 Desember
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor465/Pdt.P/2020/PA.Mtr;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 Masehi, bertepatandengan tanggal 25 Rabiul Akhir 1442 Hijriah, oleh kami Drs. H. M. Ishaq, M.H.sebagai Ketua Majelis, H. Abidin H. Anmad, S.H. dan Drs. H.
    RpJumlah Rp30.000,0050.000,0075.000,0010.000,0010.000,006.000,00181.000,00(Seratus delapan puluh satu ribu rupiah)Hilm 5 dari 5 hlm Penetapan 465/Pat.P/2020/PA.Mtr
Register : 02-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0610/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 16 Juli 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
174
  • 0610/Pdt.P/2014/PA.MTR
    Agama tersebut; n2 nn nn nnn nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnTelah membaca permohonan para Pemohon serta suratsurat lain yangberhubungan dengan permohonan tersebut; 22022022 22>Telah mendengar keterangan para Pemohon, serta para saksi dalamDersidanQan; n nnn n enn nnn nnn nn nnn ne ncn nse anne nena nn nnn nnnc nnnTENTANG DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam surat permohonannyatertanggal 01 Juli 2014 yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Mataram, pada Register Nomor : 0610/Pdt.P/2014/PA.MTR
Register : 21-11-2016 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 31-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 595/Pdt.G/2016/PA.Mtr
Tanggal 4 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
166
  • 587/Pdt.G/2016/PA.Mtr.
    595/Pdt.G/2016/PA.Mtr
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0595/Pdt.G/2016/PA.Mtr., dari Pemohon;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkara;3.
    Materai :Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 221.000,00( Duaratus dua puluh satu ribu rupiah );Hal. 3 darihal.3 Penetapan Nomor0595/Pdt.G/2016/PA.Mtr.Hal. 4 darihal. 3 Penetapan Nomor0595/Pdt.G/2016/PA.Mtr.
Register : 20-02-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PA MATARAM Nomor 126/Pdt.G/2024/PA.Mtr
Tanggal 21 Februari 2024 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
80
  • Perkara Nomor 126/Pdt.G/2024/PA.Mtr dicabut sebelum adanya PMH dan PHS
    126/Pdt.G/2024/PA.Mtr
Register : 05-01-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0008/Pdt.P/2016/PA.Mtr
Tanggal 16 Maret 2016 — PEMOHON
150
  • MembatalkanXXXperkaraXXXNomorXXX0008/Pdt.P/2016/PA.Mtr;2. MemerintaahkanXXXPaniteraXXXPengadilanXXXAgamaXXXMataramXXXuntukXXXmencoretXXXdariXXXdaftarXXXperkara;3. MenghukumXXXPemohonXXXIXXXdanXXXPemohonXXXIIXXXmembayarXXXbiayaXXXperkaraXXXsewjumlahXXXRp.XXX186.000,-XXX(seratusXXXdelapanXXXpuluhXXXenamXXXribuXXXrupiah);
    0008/Pdt.P/2016/PA.Mtr
Register : 17-02-2015 — Putus : 20-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PTA MATARAM Nomor 19/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Tanggal 20 Maret 2015 — Siti Noerma Binti S. Amin, dkk X Siti Noerboeti Binti Wasisto Dwidjowijoto, dkk
5327
  • M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh- Tergugat/Pembanding secara formal dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram, Nomor 0311/Pdt.G/2013/PA.Mtr tanggal 22 September 2014 M. bertepatan dengan tanggal 27 Dzulqaidah 1435 H. yang dimohonkan banding ;- Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Surabaya No. 311/Pdt.G/2013/PA.Mtr tanggal 13 Agustus 2014 dan sita jaminan
    yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Mataram Nomor 311/Pdt.G/2013/PA.Mtr tanggal 22 Agustus 2014 terhadap obyek sengketa tidak sah dan tidak berharga oleh karena itu diperintahkan untuk diangkat.- Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk tingkat pertama sebesar Rp. 4.326.000,- ( empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah ) dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
    NUR WASPODO Binti WASISTO DWIDJOWNOTO (saudarakandung Pewaris), telah meninggal dunia;Halaman 3 dari 9 Nomor : 0019/Pdt.G/2015/PA.Mtr.4.
    AMIN (isteri Pewaris), memperoleh V4(seperempat) bagian atau 24/96 = 24 bagian dari harta warisanPewaris pada point 6 di atas;Halaman 4 dari 9 Nomor : 0019/Pdt.G/2015/PA.Mtr.7.2. 8 ( delapan ) orang saudara perempuan kandung Pewarissecara bersamasama memperoleh 2/3 ( dua pertiga) bagianatau 72/96 = 72 bagian dari harta warisan Pewaris sehinggamasingmasing saudara perempuan kandung memperoleh 9bagian dan terhadap ahli waris yang sudah meninggal lebihdahulu dari Pewaris maka bagiannya menjadi bagian
    karena itu. gugatan Penggugat tidak perludipertimbangkan ;Menimbang, bahwa ternyata tanah dan rumah yang terletak dikomplek perumahan pesanggrahan Kav. 15 Kelurahan Kekalik JayaKecamatan Sekarbela Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat dantanah dengan rumah yang terletak di Blok Q2 Nomor 5 QuenstonCitraland jalan raya Lontar Surabaya Jawa Timur bukan milik almarhumpewaris, maka sita jaminan terhadap obyek sengketa berdasarkan beritaacara sita jaminan Pengadilan Agama Surabaya No.0311/Pdt.G/2013/PA.mtr
    tanggal 13 Agustus 2014dan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama MataramNomor 311/Pdt.G/2013/PA.Mtr tanggal 22 Agustus 2014 terhadapobyek sengketa tidak sah dan tidak berharga oleh karena itudiperintahkan untuk diangkat.
    Rp.139.000,JUMAN oo. eee eter tttteteeees RP.150.000(seratus lima puluh ribu Rupiah )Halaman 9 dari 9 Nomor : 0019/Pdt.G/2015/PA.Mtr.
Register : 16-11-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 06-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 562/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 6 Desember 2017 — PEMOHON DAN TERMOHON
157
  • Menyatakan perkara Nomor 562/Pdt.G/2017/PA.Mtr tidak dapat diterima ; 2. Membebabankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 481 .000,-(Emap ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
    562/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    Mtr562/Pdt.G/2017/PA.Mtr, tanggal 16 November 2017 dengan dalildalil sebagaiberikut :1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2008, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di , LingkunganBertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;.
Register : 22-09-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 474/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
104
    1. Menyatakan perkara Nomor 474/Pdt.P/2023/PA.Mtr gugur ;
    2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
    474/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Register : 19-05-2017 — Putus : 03-07-2017 — Upload : 26-02-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0219/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 3 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat dan Turut Tergugat
8822
  • Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 0219/Pdt.G/2017/PA.Mtr.2. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    0219/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor :0219/Pdt.G/2017/PA.Mtr.2. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 731.000, (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Matarampada hari Senin, tanggal 03 Juli 2017 M., bertepatan dengan tanggal 09 Syawal1438 H., oleh Majelis Hakim Drs. H. Muh. Ridwan L, S.H., M.H., sebagai KetuaMajelis, didampingi oleh Dra. Hj. Kartini, dan Abidin H.
Register : 04-05-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0202/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Tanggal 24 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Menyatakan perkara nomor 0202/Pdt.G/2015/PA.Mtr., dicabut ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
    0202/Pdt.G/2015/PA.Mtr
    Menyatakan perkara Nomor 0202/Pdt.G/2015/PA.Mtr tertanggal 04 Mei2015 telah dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga saat ini dihitung sebesar Rp. 296.000, (dua ratus sembilan puluhenam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Mataram pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 M.bertepatan dengan tanggal 09 Dzulqaidah 1436 H. oleh kami H.
Register : 14-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 431/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
85
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan perkara No. 431/Pdt.P/2023/PA.Mtr. di tolak;
    2. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara;
    431/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Register : 21-06-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 274/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 10 Agustus 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
178
  • Menyatakan perkara Nomor 0274/Pdt.P/2017/PA.Mtr tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 251.000; ( Dua Ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    274/Pdt.P/2017/PA.Mtr
    paraPemohon terkait perubahan data dalam buku nikah tersebut berdasarkanhukum Islam;Bahwa Pemohon tetap pada pendiriannya untuk melanjutkanpermohonannya, karena itu selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon;Bahwa pada harihari sidang selanjutnya Pemohon tidak pernah datangmenghadap ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun pertama telah diperintahkanlangsung di persidangan dan yang kedua berdasarkan surat panggilan (relaas)Nomor 0274/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Register : 18-09-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 05-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 417/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 27 Nopember 2017 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
144
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 417/Pdt.G/2017/PA.Mtr.2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
    417/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor :417/Pdt.G/2017/PA.Mtr.2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan di Pengadilan Agama Matarampada hari Senin, tanggal 27 November 2017 Masehi, bertepatan dengantanggal 08 Rabiul Awal 1439 Hijriyah, oleh Majelis Hakim Drs. H. Muh. RidwanL, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Dra. Hj. Kartini, danH. Abidin H.
Register : 12-01-2015 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 10-02-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0023/Pdt.G/2015/PA.MTR
Tanggal 9 Februari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
102
  • Menyatakan perkara Nomor 0023/Pdt.G/2015/PA.Mtr. dicabut. 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.361.000,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
    0023/Pdt.G/2015/PA.MTR
    (Hakim MediatorPengadilanAgama Mataram),danternyatakeduabelahpihaktelahrukunkembalisebagaisuamiistri.Bahwa padapersidangantanggal9 Februari 2015,PenggugattelanhmenyampaikanpermohonansecaralisandidepansidanguntukmencabutperkaranyaNomor : 0023/Pdt.G/2015/PA.Mtr,denganalasanrukunkembalisebagaisuamididepan Mediator,danhaltersebutdibenarkanolehT ergugat.Bahwa untuk singkatnya, ditunjuk berita acara persidangan perkara iniyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini.PERTMBANGAN HUKUMMenimbang
    Menyatakan perkara Nomor 0023/Pdt.G/2015/PA.Mtr. dicabut.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.361.000, (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatunkan di Pengadilan Agama Mataram dalammusyawarah majelis hakim pada hari Senin,tanggal 9 Februari 2015 M,bertepatan dengan 19 RabiulAkhir 1436 H, oleh kamiDrs. FAISAL, MH.,sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MIFTAKHUL HADI, SH. MH.,dan Dra.KHAFIDATUL AMANAH, SH.
Register : 08-05-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 0203/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 25 September 2017 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
184
  • Membatalkan perkara Nomor 203/Pdt.G/2017/PA.Mtr.;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari dari daftar perkara;3. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);
    0203/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    Selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 8 Mei 2017 telahmengajukan gugatan Cerai yang telah didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Mataram, dengan Nomor 203/Pdt.G/2017/PA.Mtr., tanggal 8 Mei 2017,dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Membatalkan perkara Nomor 203/Pdt.G/2017/PA.Mtr.;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari dari daftar perkara;3. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlahRp.611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 25 September2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1439 Hijriah, olehkami Drs. Muhammad Noor, SH. sebagai Ketua Majelis, Drs. Hafiz MH.Dan Dra. HJ.
Register : 30-08-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 379/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 15 Nopember 2017 — Pemohon vs Termohon
112
  • 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 379/Pdt.G/2017/PA.Mtr;2.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000 (empat ratus enam belas ribu rupiah)
    379/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    tahun, agama Islam, pekerjaan lou Rumah Tangga,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat ProvinsiBanten sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat Gugatannya tanggal 30Agustus 2017 telah mengajukan permohonan Gugatan yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, dengan Nomor379/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor379/Pdt.G/2017/PA.Mtr;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.416.000 (empat ratus enam belas ribu rupiah)200Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan majelisyang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2017 Masehi,bertepatan dengan tanggal 29 Shafar 1439 Hijriyah, oleh Drs. Hafiz, MHsebagai Ketua Majelis, Dra. HJ. Nurkamah SH. MH. Dan Drs. H. Miftakhul HadiSH.
Register : 30-10-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 508/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 29 Nopember 2017 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
157
  • Menyatakan perkara Nomor 508/Pdt.G/2017/PA.Mtr tidak dapat diterima ; 2. Membebabankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 351.000,-(tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
    508/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    31 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta(RSUD Kota Mataram), Pendidikan Diploma Ill, alamatJalan KOTA MATARAM sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat Gugatannya tanggal 30Oktober 2017 telah mengajukan permohonan Gugatan yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, dengan Nomor508/Pdt.G/2017/PA.Mtr
    Muhammad Noor, SH. sebagai mediator mereka danberdasarkan penetapan Mediator Nomor 508Pdt.G/2017/PA.Mtr tertanggal tanggal 15Oktober 2017, mediator telah melakukan upaya mediasi yang pada intinya mediatorDrs. H.
    Muhammad Noor, S.H. menyatakan bahwa proses mediasi gagal/tidakberhasil, hal itu. sebagaimana ternyata dari Surat Penyataan Mediator nomor508/Pdt.G/2017/PA.Mtr tertanggal 15 Oktober 2017;Bahwa selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat gugatanPenggugat tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas Gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan jawaban secara lisanyang pada intinya rumah tangganya sudah harmonis kembali dan Tergugat berjanjitidak akan melakukan lagi segala
Register : 22-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 26-03-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 44/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Tanggal 14 Februari 2018 — PEMOHON vs TERMOHON
120
  • Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.G/2018/PA.MTR dicabut;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 221.000,- ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    44/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Register : 26-02-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 14-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0104/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Tanggal 25 Mei 2015 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Menyatakan perkara Nomor 0104/Pdt.G/2015/PA.MTR. dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 386.000,00 ( Tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah ).
    0104/Pdt.G/2015/PA.Mtr
    agama Islam, pekerjaan Pegawai NegeriSipil (PNS) bertempat tinggal di Perum Sekolah SDN 1Sesela, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari KabupatenLombok Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25Pebruari 2005 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama MataramNomor 0104/Pdt.G/2015/PA.Mtr
    Menyatakan perkara Nomor 0104/Pdt.G/2015/PA.MTR. dicabut;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlahRp 386.000,00 ( Tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah ).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 Masehi bertepatandengan tanggal 7 Saban 1436 Hijriyah, oleh kami H. Nahison Dasa Brata,SH., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Lahiya, SH., MH. danDrs. H.