Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 4/Pid.B/2017/PN Lrt
Tanggal 20 Maret 2017 — pidana YOSEPH VALENTIANUS DOMINGGU WAIN Alias YOVAN ;(terdakwa I ) Terdakwa II YOHANES MARIANUS WAIN alias YANI dan Terdakwa III LAMBERTUS KALIKSTUS WAIN alias IWAN
13620
  • 4/Pid.B/2017/PN Lrt
    tanggal 03Maret 2017 sampai dengan 01 Mei 2017 ;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernamaGREGORIS SENARI DURUN, S.H berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 16Februari 2017 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriLarantuka Nomor : 08/SKPid/2017/PN.Lrt tanggal 16 Februari 2017 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor04/Pen.Pid/2017/PN Lrt tanggal 2 Maret 2017 tentang penunjukan MajelisHakim ; Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/
    Pid.B/2017/PN Lrt tanggal 01 Februari2017 tentang penetapan hari sidang ; Penetapan Majelis Hakim Nomor 04/Pend.Pid/2017/PN.Lrt tanggal 02Maret 2017 tentang pergantian Ketua Majelis Hakim ; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan para Terdakwaserta memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :MENUNTUT1.
    Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Lrt Bahwa pengeroyokan terjadi berawal ketika Saksi melihat paraTerdakwa sedang berada di depan rumah Saksi disusul denganTerdakwa YOSEPH VALENTIANUS DOMINGGU WAIN AliasYOVAN meneriaki Korban dengan mengatakan apa kau babimendengar teriakan tersebut Koroan keluar dari rumah dan melihatKorban dengan Para Terdakwa saling berhadapan ; Bahwa selanjutnya Terdakwa YOSEPH VALENTIANUS DOMINGGUWAIN Alias YOVAN menarik baju dan mendorong Korban sertamemukul Korban berulang kali
    Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Lrt Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi ;Terdakwa Il YOHANES MARIANUS WAIN Alias YANI ; Bahwa Terdakwa Il sebelumnya telah diperiksa di penyidik kepolisiandan keterangannya benar ; Bahwa pemukulan terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2016,sekitar pukul 11.40 Wita di kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka,Kabupaten Flores Timur ; Bahwa awalnya Terdakwa mendengar Korban melarang orangtuaTerdakwa membangun kamar mandi di tanah
    Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Lrt