Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN Kag
Tanggal 17 Maret 2015 — - SAFARUDIN BIN A. ZUHDI
2110
  • 40/Pid.Sus/2015/PN Kag
    : SwastaPendidikan : SMP Terdakwa ditangkapNopember 2015 ;berdasarkan berita acara penangkapan tanggal 27Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :1 Penyidik sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 16Desember 2014;2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2014 sampaidengan tanggal 25 Januari 2015 ;3 Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10Pebruari 2015 ;Halaman dari 24Putusan Nomor 40
    /Pid.Sus/2015/PN Kag 4 Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 28 Januari 2015 sampaidengan tanggal 26 Pebruari 2015 ;5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 27 Pebruari2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupunkesempatan untuk itu telah ditawarkan kepadanya ;Pengadilan Negeri tersebut ;e Telah membaca berkas/ suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan
    apakahberdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindakpidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mencermati akan dakwaan Jaksa PenuntutUmum yang disusun secara subsudaritas, sebagaimana diatur dan diancam pidanasebagai berikut :Halaman 15 dari 24Putusan Nomor 40
    /Pid.Sus/2015/PN Kag=> Primair : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;= Subsidiair : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusunsecara Subsidaritas, yang mana konsekwensi pembuktian dari bentuk dakwaan tersebutMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, yang apabiladakwaan Primair tersebut tidak terbukti maka Majelis Hakim selanjutnya akanmempertimbangkan dakwaan Subsidair