Ditemukan 1 data
14 — 8
Menyatakan perkara Nomor 402/Pdt.G/2014/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
402/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Menyatakan perkara Nomor 402/Pdt.G/2014/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggapenetapan ini diucapkan sebesar Rp 326.000, (tiga ratus dua puluh enam riburupiah).Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal Tujuh belasbulan September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal Dua puluh dua bulanZulkaidah 1435 Hijriah, oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo yangterdiri dari Drs.