Ditemukan 1 data
72 — 31
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 42/Pid.B/2017/PN Kpg, tanggal 8 Maret 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;