Ditemukan 1 data
111 — 33
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9 November 2017 Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg, yang dimintakan banding tersebut;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);