Ditemukan 2 data
49 — 11
44/PDT/2014/PTK
PUTU SANNomor : 44/PDT/2014/PTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkaraantara !
47 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat ,Il, Ill putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan putusan No. 44/PDT/2014/PTK. tanggal 9 Juni 2014;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat , Il, Ill/Para Pembanding pada tanggal 25 Juni 2013 kemudianterhadapnya oleh Tergugat , Il, Ill/Para Pembanding diajukan permohonankasasi secara lisan pada tanggal 7 Juli
No. 2477 K/Pdt/20142.Dari pertimbanganpertimbangan Pengadilan Tinggi secaraterperinciPengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh PengadilanTinggi.Oleh karena putusan Pengadilan Tingi Kupang dengan Nomor 44/PDT/2014/PTK tertanggal 9 Juni 2014 yang mengambil alin pertimbanganPutusan Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan perkara Nomor15/Pdt.G/2013/PN.RND tertanggal 05 Desember 2013 tanpa memberikandasar dan alasan pengambil alihan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndaotersebut adalah tidak
hukum sehingga harus ditolak untuk seluruhnya.Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti tingkat pertama tidakmempertimbangkan fakta bahwa diatas tanah sengketa tersebut masih adapihak lain yang tidak di gugat yaitu Oni Nafle, Elisabeth Thine, Matias Huandan Daud Anabokai (ayah Pemohon Kasasi Ill) namun eksepsi tersebutditolak dan Pengadilan Negeri Rote Ndao mengabulkan gugatan paraPenggugat dan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut dikuatkanoleh putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 44
/PDT/2014/PTK,seharusnya dalam gugatan sebelumnya Para Termohon Kasasi/ParaTerbanding/Para Penggugat juga harus mengikutsertakan pihakpihak lainyang menguasai objek sengketa dimaksud sebagai Tergugat atau TurutTergugat.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 44/PDT/2014/PTK tertanggal 9 Juni 2014 jo Putusan Pengadilan Negeri Rote NdaoNomor 15/Pdt.G/2013/PN.RND tertanggal 05 Desember 2013 untukseluruhnya:Mengadili Sendiri;Dalam Eksepsi:1. Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Para PemohonKasasi/Para Pembanding/Para Tergugat untuk seluruhnya;Hal. 15 dari 17 hal. Put. No. 2477 K/Pdt/20142.