Ditemukan 2 data
86 — 53
47/G/2013/PTUN-BDG
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.47/G/2013/PTUN BDG Tanggal 10 Oktober 2013 dan tidakmengajukan Kasasi.V. TENTANG KEWENANGAN MUTLAK (ABSOLUTE COMPETENTIE) PTUN.Halaman 44 dari 52 halaman. Putusan Nomor 127 PK/TUN/2015Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang No. 4 Tahun 2004tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 5dan UndangUndang No. 5 Tahun 1986 Pasal 4, Pasal 62 ayat (1) huruf ajo.