Ditemukan 2 data
68 — 0
48/G/2016/PTUN.MTR
37 — 10
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat dan Pembanding / Tergugat II Intervensi ;------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 48/G/2016/PTUN.MTR tanggal 6 April 2017 yang dimohonkan banding ;-----------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Pembanding / Tergugat II Intervensi ;-----------------------------DALAM POKOK PERKARA :1.
222 2= 222 222 22 oo ooMenimbang, bahwa oleh karena Eksepsi tentang Pengadilan TataUsaha Negara Mataram Tidak Berwenang Mengadili Sengketa A quo (KompetensiAbsolut) dari Pembanding / Tergugat Il Intervensi diterima, maka Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya haruslah menyatakan GugatanTerbanding / Penggugat tidak diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Terbanding / Penggugatdinyatakan tidak diterima, maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram Nomor : 48
/G/2016/PTUN.MTR tanggal 6 April 2017 yang telahmengabulkan Gugatan Terbanding / Penggugat untuk seluruhnya tidak dapatdipertahankan lagi oleh karenanya harus dibatalkan , dan selanjutnya Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengadili sendiri dengan amarputusan dibawah inl ; 2522 no non noe nnn ron nen son cecnec noneMenimbang, bahwa oleh karena Terbanding / Penggugat sebagai pihakyang kalah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 UNdangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan