Ditemukan 2 data
37 — 21
48/PDT/2017/PT KPG
69 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp3.473.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh tigaribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPenggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 48/PDT/2017/PT KPG,tanggal 8 Mei 2017 dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula ParaPenggugat;Halaman 8 dari 16 hal.Put.
Bahwa pertamatama kami ingin sampaikan bahwa terhadap PutusanPengadilan Tinggi Kupang Nomor 48/PDT/2017/PT KPG, tanggal 8 Mei2017, setelah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Waikabubaktanggal 14 Juni 2017(Foto Copy terlampir), maka pada tanggal 20 Juni2017, kami telah menyatakan Kasasi dihadapan Panitera Pengadilan NegeriWaikabubak(Foto Copy terlampir), sehingga dengan demikian secara formilpermohonan Kasasi yang kami ajukan adalah sudah sesuai denganUndangUndang yang berlaku sehingga