Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 17/PID/2017/PT TTE
Tanggal 10 Juli 2017 — JAMRUDIN S.Pd alias LA MOLEBU
9025
  • M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 48/Pid.B/2017/PN Lbh tanggal 25 April 2017 yang dimintakan banding ;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    memori banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata hanyamerupakan ulangan dan bukan merupakan halhal yang baru, semua ini telahdipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alihdan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutusperkara ini dalam tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka, putusanPengadilan Negeri Labuha tanggal 25 April 2017 Nomor. 48
    /Pid.B/2017/PN Lbh,yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan;Mengingat pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dan ketentuan hukum yangberkaitan;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 48/Pid.B/2017/PN Lbhtanggal 25 April 2017 yang dimintakan banding ; Membebankan biaya perkara