Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 481/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
Tanggal 11 Desember 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
3713
  • 481/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
    dilaksanakan tersebut gagal, karena antaraPemohon dan Termohon tetap tidak dapat dirukunkan lagi, sebagaimana LaporanHasil Mediasi dari Mediator tanggal 06 Nopember 2013;Bahwa pada persidangan setelah dilakukan proses mediasi ternyataTermohon tidak pernah hadir lagi di persidangan tanpa alasan yang sah, dan tidakpula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya,meskipun Pengadilan telah memerintahkan dan memanggilnya secara resmi danpatut sebagaimana surat panggilan Nomor 481
    /Pdt.G/2013/PA.Gtlo, tanggal 16Oktober 2013 dan tanggal;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon tersebut diatas yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa Pemohon dalam menguatkan dalildalil permohonannya telahmengajukan bukti surat berupa fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah NomorK.k30.01/Pw.01/429/2013 tanggal 30 September 2013 yang telah dikeluarkan danditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kota utara, telah dicocokkandan sesuai dengan aslinya serta bermeterai cukup