Ditemukan 4 data
73 — 36
49/G/2014/PTUN.Mks
58 — 19
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tidak diterima ; Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkansebesar Rp. 250.000, (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTerbanding/Penggugat pada Tanggal 4 Agustus 2015, kemudian terhadapnyaoleh Terbanding/Penggugatdiajukan permohonan kasasi secara lisan padaTanggal 11 Agustus 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 49
/G/2014/PTUN.Mks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar.
58 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 596K/TUN/2015, tanggal 14 Desember 2015 diberitahukan kepada PemohonKasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 14 Juli 2016 kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar pada tanggal 25 Juli 2016, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 49
/G/2014/PTUN.Mks. yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, permohonan tersebutdisertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Makassar tersebut pada tanggal itu juga;Halaman 17 dari 22 halaman.