Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 494/Pid.Sus/2017/PN.Bks
Tanggal 6 Juli 2017 — pidana - MUHIDIN Als LOCO Bin MURSID;
154
  • 494/Pid.Sus/2017/PN.Bks
    Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 19Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017;Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor494/Pid.Sus/2017/PN.Bks tanggal 19 April 2017 tentang penunjukanMajelis Hakim;Hal. 1 dari 15 hal. putusan nomor:494/Pid.Sus/2017/PN.Bks Penetapan Majelis Hakim Nomor 494/Pid.Sus/2017/PN.Bkstanggal21 April 2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan
    , RANGGA YUDISTIRA dan saksi AJAT SUDRAJAT yangketiganya merupakan petugas Kepolisian Sektor Cikarang Timuryang sedang melakukan observasi dan melakukan pemeriksaankemudian setelah digeledah ditemukan 1 (satu) paket yangdibungkus kertas koran yang berisi daun ganja kering dalambungkus rokok gudang garam filter yang disimpan oleh Terdakwa didalam saku jaket sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwadan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Timur.Hal. 5 dari 15 hal. putusan nomor:494
    /Pid.Sus/2017/PN.Bks Bahwa berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplopkoran warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang buktisetelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkusrokok gudang garam filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkuskertas berisikan bahan/ daun dengan berat netto 1,3185 gramsetelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkanbahwa barang bukti tersebut adalah benar Ganja mengandung THC(Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan
    Bahwa selanjutnya saksi menghampiri terdakwa Muhidin alias Loco binMursid dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa;Bahwa di kantong jaket sebelah kanan milik terdakwa diketemukan 1(satu) bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja;Bahwa menurut keterangan terdakwa Muhidin alias Loco bin Mursid,narkotika yang diduga ganja tersebut, terdakwa beli dari Abdul Fikripada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2017, seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah);Hal. 8 dari 15 hal.putusan nomor:494
    /Pid.Sus/2017/PN.Bks Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa tersebut, akhirnya dilakukanpengembangan, kemudian pada hari itu juga saksi dan kawankawanberhasil menangkap Abdul Fikri alias Tompel di Gerbang PerumahanBCL Desa Waluya Cikarang Utara Bekasi; Bahwa dari keterangan Abdul Fikri alias Tompel narkotika yang didugajenis ganja tersebut dibeli dari Bambang Purwanto alias Bambang; Bahwa setelah ditimbang barang bukti narkotika yang diduga jenisganja yang dibawa oleh terdakwa tersebut berat brutonya