Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 5/Pdt.G/2016/PN Kag
Tanggal 23 Februari 2016 — - ALI HARTONO ( Sebagai penggugat ) VS - ALI HARTONO, - YENNIE, SE, - RUSIK, - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah cq. Satuan Keraj Inventarisasi dan Pengadaan Lahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang-Indralaya, - BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumatera Selatan cq. Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang-Indralaya ( Semua sebagai tergugat )
9423
  • 5/Pdt.G/2016/PN Kag
    Tergugat I, Turut Tergugat dan TurutTergugat Il, maka selanjutnya persidangan dilanjutkan untuk acara pembuktian ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 8Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Tergugat II Rusik Bin Idun terhadap KuasaHukumnya yaitu Rida Rubiani, SH dan Elsa Apriani, SH, yang menyatakan bahwaSurat Kuasa yang diberikan Tergugat II kepada Kedua Kuasa Hukumnya tersebutdiatas untuk mendampingi dan mewakili Tergugat Il dalam persidangan perkaragugatan perdata Nomor : 5/
    Pdt.G/2016/PN.
    Kag dinyatakan tidak berlaku dan tidakdapat dipergunakan lagi sehingga secara otomatis membebaskan segalakewajiban yang harus dilaksanakan penerima kuasa dan juga membebaskanpenerima kuasa dari segala akibat hukum ;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya dalam persidangan ini Tergugat IIRUSIK akan diwakili oleh Kuasa Insidentilnya SRIANGGRAENI yang beralamat diJI, Ogan Nomor 1109, Rt. 39, Rw. 12, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir BaratHalaman 23 dari 104 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2016/PN.Kag, Palembang
    JEILYSYAHPUTRA SH., SE., MH dan IRMA HANI NASUTION, SH., M.HUM masingmasing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanNegeri Kayuagung pada hari : Jumat, tanggal 26 Pebruari 2016 Nomor : 5/Pdt.G/2016/PN. Kag, putusan mana diucapkan pada hari : Kamis, tanggal 23Pebruari 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh R.A.
    ., M.HUMdan FIRMAN JAYA, SH masingmasing selaku Hakim Anggota Majelis tersebutberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari : Selasa,tanggal 14 Pebruari 2017 Nomor : 5/Pdt.G/2016/PN. Kag, serta dibantu oleh MIRAHalaman 102 dari 104 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2016/PN.KagARYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadirioleh kedua belah pihak yang berperkara.HAKIMHAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,TTD TTD1.