Ditemukan 1 data
147 — 73
5/Pdt.Sus.BPSK/2017/PN KIS
Lingkungan IX, Kelurahan Siumbutumbut, Kecamatan KotaKisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagaiTermohon Keberatan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan surat permohonan keberatan tanggal 17Januari 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran padatanggal 20 Januari 2017 dalam Register Nomor 5/
Pdt.Sus.BPSK/2017/PN Kis, telahmengajukan keberatan sebagai berikut:I Pendahuluan.Halaman 1 dari 21 Putusan Nomor 5/Pdt.Sus.BPSK/2017/PN KisBahwa sebelumnya terlebih dahulu Penggugat menjelaskan tentang dasar hukum Penggugatmengajukan gugatan a quo sebagai berikut :II1Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, dalam pasal 1 ayat (1) Pengadilan Negeri adalah pengadilan yangmemeriksa perkara