Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2013 — Putus : 23-09-2013 — Upload : 18-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 50/G/2013/PTUN.Mks
Tanggal 23 September 2013 — JADMAL LIMBONG KANUNA sebagai PENGGUGAT MELAWAN 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT 2.LIPMAN LIMOA,SH sebagai Tergugat II Intervensi
7443
  • 50/G/2013/PTUN.Mks
Register : 26-02-2008 — Putus : 26-06-2008 — Upload : 16-07-2014
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 51/B/2014/ PT.TUN.MKS.
Tanggal 26 Juni 2008 — - JADMAL LIMBONG KANUNA, PENGGUGAT/PEMBANDING; ------------------------------- M E L A W A N KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN, TERGUGAT/TERBANDING; ----------------------- - LIPMAN LIMOA,SH., TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING; ---------------------------
9226
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; -------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 50/G/2013/PTUN.MKS tanggal 23 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan Amar Putusan sebagai berikut : ------- - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima;------------------ Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar
    Berkas perkara yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitandengan sengketa seperti yang tersebut pada bundel A dan bundel B serta suratsuratlain yang berhubungan dengan sengketa ini ; TENTANG DUDUK PERKARA Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya perkaraseperti yang tertera dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 50/G/2013/PTUN.MKS, tanggal 23 September 2013 dalam sengketa kedua belah pihakyang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI1 Menyatakan
    menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentangKompetensi Relatif i2 Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; 3 Membebankan Biaya Perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 202.000 (dua ratusdua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor :50/G/2013/PTUN.MKS, tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum padahari Senin, tanggal 23 September 2013 dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat II Intervensi tanpa dihadiri pihak Tergugat
    Memori Banding tertanggal 18 Juni 2014 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 23 Juni 2014 yang padapokoknya Kontra Memori Banding Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervesi/Terbanding dapat disimpulkan dapat menerima alasanalasan dan pertimbangan putusanMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 50/G/2013/PTUN.MKS, tanggal 23 November 2013, yang alasanalasan Kontra Memori Bandingsebagai mana tertuang dalam Kontra Memori Bandingnya
    :Menimbang, bahwa kepada Para Pihak telah diberi Kesempatan untukmelihat dan mempelajari berkas perkara (Inzage) sebelum dikirim ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makassar, masingmasing pada tanggal 31 Oktober5 dari hal 11 Put 51/B/2014/PT.TUN.MKSTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor :50/G/2013/PTUN.MKS dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal 23 September 2013 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat
    /G/2013/PTUN.MKS,tanggal 23 September 2013 didalam Memori Banding nya telah mengajukan keberatanyang pada pokoknya menyatakan : 1.